Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2001

Pejabat Sementara Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut tentang penuntasan kedudukan, tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pejabat Sementara Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Desember 2001
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 Desember 2001
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :2
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan