Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2001

Pejabat Sementara Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut tentang penuntasan kedudukan, tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pejabat Sementara Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Desember 2001
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 Desember 2001
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :2
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan