Hukum Acara dan PeradilanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan KY No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung
Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu disusun mekanisme seleksi calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 24B UUD1945; UU No.26 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2004; dan Perpres No. 68 Tahun 2012.
Peraturan KY ini mengatur tentang tata cara seleksi calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Seleksi hakim ad hoc HAM dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. KY mengumumkan Pendaftaran paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak surat pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim ad hoc HAM dari MA diterima dan disetujui oleh KY. Pengumuman tersebut mencantumkan batas waktu pendaftaran Calon Hakim ad hoc HAM.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Pelaksanaan asesmen kepribadian dan kompetensi terhadap calon hakim ad hoc HAM berpedoman kepada Kamus Kompetensi Hakim Agung sepanjang belum ditetapkannya Kamus Kompetensi Hakim ad hoc HAM berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan UU Nomor 2 Tahun 2004.
Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Seleksi Calon Hakim ad hoc HI adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
Lampiran file: 15 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 15 dan lampiran hlm 16 sd 51)
Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan UU Nomor 46 Tahun 2009
Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
Lampiran file: 51 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 15 dan lampiran hlm 16 sd 51)
Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim Agung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Hakim Agung tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan seleksi calon hakim agung sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24A dan pasal 24B; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013 tanggal 9 Januari 2014.
Penerimaan usulan calon hakim agung dilakukan dengan cara mengumumkan penerimaan usulan calon hakim agung paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim agung dari Mahkamah Agung.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Hakim Agung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 144 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 18 dan lampiran hlm 19 sd 144)
Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial sehingga perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/- Tahun 2015.
Pemilihan dan penetapan Pimpinan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh Anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Peraturan KY No. 3 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
Peraturan Komisi Yudisial tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 22 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Pengganti UNdang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013.
Uji kelayakan dan kepatutan adalah rangkaian kegiatan untuk menilai kualitas dan kepribadian calon hakim konstitusi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18B dan Pasal 18C ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 22 ayat (1); UU Nomor 24 Tahun 2003; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013.
Panel Ahli Calon Hakim Konstitusi selanjutnya disebut Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan upaya peningkatan kapasitas hakim yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial, diperlukan Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B; UU Nomor 14 Tahun 1985; dan UU Nomor 22 Tahun 2004.
Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim sebagaimana dimaksud menjadi acuan bagi Komisi Yudisial dalam melakukan upaya peningkatan kapasitas hakim.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat