Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Kediri TA 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Surat Menterl Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 18 Juli 2008 Nomor: B/2115/M.PAN/7/2008 perihal: Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi Untuk Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2008, Serita Acara tanggal 23 Oktober 2008 Nomor 810/1089/418.64/2008 tentang Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2008 dan Neta Dinas Badan Kepegawaian Daerah tanggal 23 Oktober 2008 Nomor 800/1090/418.64/2008 perihal Laporan Hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Oaerah (CPNSD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2008;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1S99 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik 1ndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengefolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahtm 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400};
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125t Tambahan Lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kaU diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, T ambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4192);
13. Peratvran Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Namer 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi-k Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4212) sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
18. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang I Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
n1a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Oaerah dan Berita Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
ana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.02/2007 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipif;
m5a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjatanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri .Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 1 );
27. Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Serita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 2);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang tingkup pengadaan CPNSD adatah pengadaan Galon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Kabupaten Kediri.
4. Pelaksanaan Pengadaan:
5. Anggaran:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa jalan merupakan prasarana yang dimanfaatkan untuk kepentingan lalu-lintas namun dalam keadaan tertentu dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dalam pelaksanaannya perlu pengaturan, pengawasan, dan pengendalian guna melindungi kepentingan umum melalui pemberian izin penggunaan jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Perizinan;
e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
g. Wilayah Pemungutan;
h. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
i. Perizinan;
j. Surat Pendaftaran;
k. Penetapan Retribusi;
l. Tata Cara Pemungutan;
m. Sanksi Administrasi;
n. Tata Cara Pembayaran;
o. Tata Cara Penagihan;
p. Keberatan;
q. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
r. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
s. Kedaluwarsa;
t. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
u. Pengawasan;
v. Ketentuan Penyidikan;
w. Ketentuan Pidana;
x. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembalf, sehfngga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 iahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerinta'1 Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan Inspektorat, kedudukan dan tugas pokok Inspektorat, susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada Inspektorat. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2001 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah di bidang jasa usaha penyedotan kakus maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahu 2006; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Pentapan Struktru Dan Besarnya Tarif, Struktur Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2008.
19 Hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2008
Pedoman-Operasionalisasi-Wilayah Bebas Korupsi-Departemen Pekerjaan UmUM
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 21, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Diktum KELIMA Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Deklarasi Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Wilayah Bebas Korupsi tanggal 9 Desember 2008
1). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
4). Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
5). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
6). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
7). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
8). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
9). Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
10). Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
12). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas EselonI Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana diubah terakhir dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
13). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/MTahun 2004;
14). Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
15). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum;
16). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 604/PRT/M/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan pada Pemilihan Penyedia Jasa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
17). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
18). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
19). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di lingkungan Departemen PekerjaanUmum;
20). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Menyeluruh di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
21). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
(1) Ruang lingkup kegiatan WBK adalah :
(a) Penyusunan program dan pengalokasian anggaran;
(b) Pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa.
(2) Ruang lingkup Operasionalisasi WBK meliputi :
(a) Melaksanakan Sumpah Jabatan secara konsisten sesuai dengan Berita Acara yang telah ditandatangani.
(b) Penegakan Disiplin Pegawai.
(c) Efisiensi Alokasi dan Penggunaan Anggaran.
(d) Penerapan ketentuan perundang-undangan Pengadaan Barang dan Jasa.
(e) Pelayanan Prima
(f) Meningkatkan pelaksanaan Sumpah Jabatan bagi seluruh jajaran Pejabat di bawahnya.
(g) Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
68 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 21 Tahun 2008
PERINGATAN GERAKAN NASIONAL BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT - PEDOMAN PELAKSANAAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2008/No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peringatan Gerakan Nasional Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat ( BBGRM ) Di Kabupaten Tegal Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan nilai-nilai gotong royong yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat di desa dan kelurahan melalui
peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu
dilaksana_kan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM)
clengan mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat termasuk unsur Dinas, Instansi dan Sektor Lembaga Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pacla huruf a,
agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pedoman Pelaksanaan
Peringatan Gerakan Nasional Bulan Bhakti Gotong Royong · Masyarakat
(BBGRM) di Kabupaten Tega I Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; UndangMUndang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan · Pernermtah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2003; Peraturan Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, pengorganisasian, kegiatan, pembinaan dan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2008.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2008
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Hari Jadi Pertambangan Dan Energi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat