Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2008

Pedoman Operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Ruang lingkup kegiatan WBK adalah : (a) Penyusunan program dan pengalokasian anggaran; (b) Pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa. (2) Ruang lingkup Operasionalisasi WBK meliputi : (a) Melaksanakan Sumpah Jabatan secara konsisten sesuai dengan Berita Acara yang telah ditandatangani. (b) Penegakan Disiplin Pegawai. (c) Efisiensi Alokasi dan Penggunaan Anggaran. (d) Penerapan ketentuan perundang-undangan Pengadaan Barang dan Jasa. (e) Pelayanan Prima (f) Meningkatkan pelaksanaan Sumpah Jabatan bagi seluruh jajaran Pejabat di bawahnya. (g) Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Desember 2008
Sumber
JDIH PUPR
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan