(1) Ruang lingkup kegiatan WBK adalah : (a) Penyusunan program dan pengalokasian anggaran; (b) Pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa. (2) Ruang lingkup Operasionalisasi WBK meliputi : (a) Melaksanakan Sumpah Jabatan secara konsisten sesuai dengan Berita Acara yang telah ditandatangani. (b) Penegakan Disiplin Pegawai. (c) Efisiensi Alokasi dan Penggunaan Anggaran. (d) Penerapan ketentuan perundang-undangan Pengadaan Barang dan Jasa. (e) Pelayanan Prima (f) Meningkatkan pelaksanaan Sumpah Jabatan bagi seluruh jajaran Pejabat di bawahnya. (g) Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat