Pedoman-Operasionalisasi-Wilayah Bebas Korupsi-Departemen Pekerjaan UmUM
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 21, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menindaklanjuti Diktum KELIMA Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Deklarasi Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Wilayah Bebas Korupsi tanggal 9 Desember 2008
- 1). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
4). Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
5). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
6). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
7). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
8). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
9). Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
10). Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
12). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas EselonI Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana diubah terakhir dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
13). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/MTahun 2004;
14). Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
15). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum;
16). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 604/PRT/M/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan pada Pemilihan Penyedia Jasa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
17). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
18). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
19). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di lingkungan Departemen PekerjaanUmum;
20). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Menyeluruh di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
21). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
- (1) Ruang lingkup kegiatan WBK adalah :
(a) Penyusunan program dan pengalokasian anggaran;
(b) Pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa.
(2) Ruang lingkup Operasionalisasi WBK meliputi :
(a) Melaksanakan Sumpah Jabatan secara konsisten sesuai dengan Berita Acara yang telah ditandatangani.
(b) Penegakan Disiplin Pegawai.
(c) Efisiensi Alokasi dan Penggunaan Anggaran.
(d) Penerapan ketentuan perundang-undangan Pengadaan Barang dan Jasa.
(e) Pelayanan Prima
(f) Meningkatkan pelaksanaan Sumpah Jabatan bagi seluruh jajaran Pejabat di bawahnya.
(g) Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
- 68 hlm
|