bahwa dalam rangka menggali sumber Pendapatan Asli Daerah melalui sumber-sumber penerimaan khususnya pajak, maka perlu dipungut atas pengambilan/pemanfaatan air tanah;bahwa dalam rangka pemanfaatan air tanah untuk kepentingan industri dan yang bersifat komersial, perlu melakukan pengawasan dan adanya kontribusi kepada daerah dalam bentuk pajak;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air Tanah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pungutan;Masa Pajak Dan Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran Dan penagihan;Kadaluarsa;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2010
SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS - PENANDATANGANAN DAN PENOMORAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2010/No.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penandatanganan Dan Penomoran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Perjalanan Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, perlu menyusun
pedoman penandatanganan dan penomoran Surat Perintah
Perjalanan Dinas (SPPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penandatanganan
dan Penomoran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.2/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan instansi yang berwenang memberikan penomoran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 13 Tahun 2007 dicabut
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2010
PERIZINAN - PENGALIHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN DAN PEMBERIAN MANDAT PENERBITAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2010/No.14 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Dan Pemberian Mandat Penerbitan Beberapa Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya guna peningkatan
pelayanan kepada masyarakat dalam bidang
perizinan serta mendukung terciptanya iklim investasi
yang baik di Kabupaten Purworejo, maka dengan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 Tahun 2005
sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 2 Tahun 2006 telah dialihkan
kewenangan pelayanan perizinan kepada Kantor
Pelayanan Administrasi Perizinan Kabupaten
Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan
tingkat kebutuhan, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan
perubahan dan penyesuaian dengan menerbitkan
Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud pada huruf b, perlu menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Pengalihan Kewenangan Pengelol aan
dan Pemberian Mandat Penerbitan Beberapa
Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2008; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/Menhut-II/2009; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 522.36/35/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30.A2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalihan kewenangan pengelolaan perizinan, pemberian mandat penerbitan perizinan, tim pembina dan ti m teknis perizinan, pelaporan dan koordinasi penerbitan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 Tahun 2005 dan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/2006 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Kabupaten
Magelang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah perlu melakukan penanaman modal (investasi) jangka
panjang dalam bentuk pembelian saham;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah dana penyertaan modal Pemerintah Daerah yang harus dipenuhi sebagai
pemenuhan modal dasar pada Bank Jateng ditetapkan sebesar Rp. 11.661.000.000,-
(sebelas miliar enam ratus enam puluh satu juta rupiah) melalui mekanisme RUPS. Penganggaran dana penyertaan modal ditetapkan pada Peraturan Daerah tentang
APBD. Tata cara pencairan dana penyertaan modal ke Bank Jateng dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
LOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2010/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas -
dan produksi pertanian dalamrangka mewujudkan Ketahanan Pangan; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang
wajar sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 /Permentan /SR. 130 I 4 I 2010 tentang Pernbahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50 /Permentan /SR. 130/ 11/ 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2010, perlu merubah Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf c diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan
Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 7 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 I Permentan /OT.140 /140/09/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2010
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) DINAS PENDIDIKAN, OLAHRAGA DAN PEMUDA KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2010/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dasar (UPTD) Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan, Olahraga
dan Pemuda Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3896);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik 'Indonesia Tahun 1999 Nomor 47; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4337);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenargan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Urata Nomor 179);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 181);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB Ill
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 14 TAHUN 2010
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis Retibusi Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintahan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subyek retribusi; c. golongan retribusi; d. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip dan sasaran penetapan tarif; f. struktur dan besarnya tarif retribusi; g. wilayah pemungutan; h. masa retribusi; i. tata cara pemungutan; j. tata cara pembayaran; k. tata cara penagihan; l. kadaluarsa; m. ketentuan pidana; n. penyidikan; o. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat