Tata Cara - Penyelenggaraan - Rapat - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2012
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2012 (1286); 24 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pada Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan Pasal 26
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi dan Korban, diperlukan aturan untuk mengatur Tata Cara
Pelaksanaan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006; Pepres Nomor 82 Tahun 2008; Permensetneg Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai kelengkapan rapat; sifat rapat; mekanisme rapat; dan tata tertib rapat
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2011
STANDAR - PENGELOLAAN - RUMAH AMAN - LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2011
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2011 (663); 10 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar dan Pengelolaan pada Rumah Aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemberian perlindungan
saksi dan korban di rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban, diperlukan pengaturan mengenai standar dan pengelolaan
rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, maupun
wujud profesionalisme dalam fungsi layanan pada rumah aman
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 15 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai rumah aman LPSK yang mencakup kategori rumah aman dan spesifikasi rumah aman; kelembagaan rumah aman; prosedur pelayanan dan pembiayaan perlindungan saksi dan korban di rumah aman
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
lampiran file 10 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2011
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - LAYANAN INFORMASI PUBLIK - LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2011
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 2, BN 2011 (409); 13 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga publik yang bertugas dan
berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi
dan/atau korban yang seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 44 Tahun 2008; PP Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi informasi dan dokumen publik di Lingkungan LPSK; tanggung jawab, wewenang, dan kedudukan PPID; tata kerja; mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan LPSK; prosedur pelayanan informasi di lingkungan LPSK,
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
lampiran file 13 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2011
PEDOMAN - PELAYANAN - PERMOHONAN - PERLINDUNGAN - LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2011
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 1, BN 2011 (207); 15 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa keadilan merupakan tuntutan pelayanan publik yang dalam setiap
aktivitasnya harus dapat diterima, terukur dan dapat
dipertanggungjawabkan serta merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak
dasar dan hak konstitusi masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 44 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam
aktivitas pelayanan penerimaan permohonan perlindungan kepada saksi dan/atau korban yang masuk dan diterima melalui Unit Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UPP LPSK)
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
lampiran file 15 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 4, BN 2009 (422); 23 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017
PENETAPAN WILAYAH KERJA - KLASIFIKASI - SATUAN KERJA - BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
2017
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 19, BPJS
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang PENETAPAN WILAYAH KERJA DAN KLASIFIKASI SATUAN KERJA
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang, dan Kantor
Kabupaten/Kota merupakan perwakilan Kantor Pusat dalam melaksanakan program dan tugas operasion
Dasar Hukum Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; Kepres Nomor 24/P Tahun 2016; Peraturan Direksi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Wilayah Kerja dan Klasifikasi Satuan Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Direksi ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Direksi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Atau Kota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. Peraturan Direksi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direksi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Atau Kota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan
c. Keputusan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penetapan Wilayah Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 12, BN.2024 (595)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau, perlu menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen;
b. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dan kerja sama
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 11, BN.2024 (594)/20 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dukungan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa pengaturan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Pangan Nasional belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, tim koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional, pemantauan dan evaluasi SPBE, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
20 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 10, BN.2024 (501)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran, perlu dilaksanakan pengawasan di peredaran;
b.bahwa untuk melaksanakan pengawasan pangan segar di peredaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan persyaratan batas maksimal cemaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan, pengujian, pengawasan, pengkajian, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat