Peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam aktivitas pelayanan penerimaan permohonan perlindungan kepada saksi dan/atau korban yang masuk dan diterima melalui Unit Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UPP LPSK)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat