PEDOMAN - PELAYANAN - PERMOHONAN - PERLINDUNGAN - LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2011
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 1, BN 2011 (207); 15 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK: |
- bahwa keadilan merupakan tuntutan pelayanan publik yang dalam setiap
aktivitasnya harus dapat diterima, terukur dan dapat
dipertanggungjawabkan serta merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak
dasar dan hak konstitusi masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 44 Tahun 2008
- Peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam
aktivitas pelayanan penerimaan permohonan perlindungan kepada saksi dan/atau korban yang masuk dan diterima melalui Unit Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UPP LPSK)
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
- lampiran file 15 hlm
|