Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017

PENETAPAN WILAYAH KERJA DAN KLASIFIKASI SATUAN KERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Wilayah Kerja dan Klasifikasi Satuan Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017 tentang PENETAPAN WILAYAH KERJA DAN KLASIFIKASI SATUAN KERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Bentuk Singkat
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Juni 2017
Sumber
BPJS
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan