PEDOMAN - PELAYANAN - PERMOHONAN - PERLINDUNGAN - LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2011
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 1, BN 2011 (207); 15 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa keadilan merupakan tuntutan pelayanan publik yang dalam setiap
aktivitasnya harus dapat diterima, terukur dan dapat
dipertanggungjawabkan serta merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak
dasar dan hak konstitusi masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 44 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam
aktivitas pelayanan penerimaan permohonan perlindungan kepada saksi dan/atau korban yang masuk dan diterima melalui Unit Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UPP LPSK)
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
lampiran file 15 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 4, BN 2009 (422); 23 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017
PENETAPAN WILAYAH KERJA - KLASIFIKASI - SATUAN KERJA - BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
2017
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 19, BPJS
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang PENETAPAN WILAYAH KERJA DAN KLASIFIKASI SATUAN KERJA
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang, dan Kantor
Kabupaten/Kota merupakan perwakilan Kantor Pusat dalam melaksanakan program dan tugas operasion
Dasar Hukum Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; Kepres Nomor 24/P Tahun 2016; Peraturan Direksi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Wilayah Kerja dan Klasifikasi Satuan Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Direksi ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Direksi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Atau Kota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. Peraturan Direksi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direksi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Atau Kota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan
c. Keputusan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penetapan Wilayah Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 12, BN.2024 (595)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau, perlu menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen;
b. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dan kerja sama
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 11, BN.2024 (594)/20 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dukungan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa pengaturan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Pangan Nasional belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, tim koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional, pemantauan dan evaluasi SPBE, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
20 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 10, BN.2024 (501)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran, perlu dilaksanakan pengawasan di peredaran;
b.bahwa untuk melaksanakan pengawasan pangan segar di peredaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan persyaratan batas maksimal cemaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan, pengujian, pengawasan, pengkajian, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 9, BN.2024 (500)/15 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi serta informasi mengenai pangan segar yang tidak benar dan menyesatkan, perlu melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar di daerah secara terpadu;
b. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar belum mengatur mengenai pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar di daerah, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar yaitu tentang ketentuan umum, surveilan Keamanan Pangan Segar, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan segar daerah dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar diubah sebagian
15 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 8, BN.2024 (460)/14 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan pada instansi pusat dan instansi daerah, instansi Pembina, Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan perlu menyelenggarakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian;
b. bahwa untuk pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
14 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 7, BN.2024 (387)/6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, dan kearsipan di lingkungan Badan Pangan Nasional, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pangan Nasional; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/471/MKT.01/2024 tanggal 19 April 2024, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Pangan Nasional;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional yaitu tentang Biro Keuangan, Pengadaan dan Umum, tugas Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan, pimpinan pada Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan, tugas subaggian protokol, Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan dan fungsi Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional diubah sebagian
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat