Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional yaitu tentang Biro Keuangan, Pengadaan dan Umum, tugas Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan, pimpinan pada Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan, tugas subaggian protokol, Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan dan fungsi Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat