pedoman - gratifikasi - badan pembinaan ideologi pancasila
2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 4, BN 2021 (806): 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disusun pedoman yang dapat menjadi panduan bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018; dan Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi Nomor 2 Tahun 2019.
Pedoman pengendalian Gratifikasi dalam Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan arah dan acuan kepada Pimpinan dan Pegawai dalam pengendalian Gratifikasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan BPIP.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Lampiran file: 25 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14 dan lampiran hlm 15 sd 25)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2021
pemotongan tunjangan pegawai - badan pembinaan ideologi pancasila
2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2021 (805): 31 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1364)
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021
perubahan peraturan - kelas jabatan - badan pembinaan ideologi pancasila
2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2021 (804): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menjalankan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila secara akuntabel, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila harus didukung oleh pegawai aparatur sipil negara yang profesional.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dan kelas jabatannya belum diatur dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun
2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, diberikan hak kepegawaian sesuai dengan kelas jabatan dalam Peraturan Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Lampiran file: 10 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4 dan lampiran hlm 5 sd 10)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021
pembinaan - generasi muda - badan pembinan ideologi pancasila
2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2021 (162): 31 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan
Pengibar Bendera Pusaka, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Lampiran file: 31 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 31)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 9 Tahun 2020
pedoman - pengaduan whistleblower - pengaduan masyarakat - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 9, BN 2020 (1337): 17 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penangan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tata kelola pemerintahan yang baik,
perlu diberikan akses kepada pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP 53 tahu 2010; Perpres Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideolgi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Whistleblower adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana yang terjadi di lingkungan BPIP serta bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau tindak pidana yang diadukannya.
Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan/atau
pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Lampiran file: 17 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 17)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 8 Tahun 2020
kode etik - kode perilaku - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 8, BN 2020 (1336): 19 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan aktualisasi nilai Pancasila secara andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disusun kode etik dan kode perilaku pegawai.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Lampiran file: 19 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 19)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2020
PEDOMAN - BENTURAN KEPENTINGAN - BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 7, BN 2020 (1335): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk memberikan pemahaman, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, diperlukan pedoman mengenai penanganan benturan kepentingan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan BPIP ini mengatur mengenai Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dimaksudkan sebagai acuan bagi pimpinan dan pegawai
dalam mengenal, memahami, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Lampiran file: 19 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3 dan lampiran hlm 4 sd 19)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2020
jaringan dokumentasi dan informasi hukun - badan pembinaan ideologi pemerintah
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 6, BN 2020 (1156): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Untuk mengelola dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu
membangun kerja sama pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terintegrasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 tahun 2018; dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Lampiran file: 10 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 10)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2020
pedoman - pemberian rekomndasi - kebijakan - regulasi - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 5, BN 2020 (1106): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Terhadap Kebijakan dan Regulasi yang Bertentangan Dengan Pancasila
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemberian rekomendasi terhadap kebijakan dan regulasi yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 huruf k Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Kebijakan adalah keputusan administrasi pemerintahan yang dilakukan atau dikeluarkan oleh penyelenggara negara dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Regulasi atau yang disebut dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Lampiran file: 13 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9 dan lampiran hlm 10 sd 13)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2020
penyelerasan - pengharmonian - nilai dasar pancasila - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 4, BN 2020 (1105): 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Penyelarasan Nilai Dasar Pancasila Dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan lembaga Pemerintah Nonkementerian, Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural, dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan institusionalisasi Pancasila terhadap hukum nasional, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bertanggung jawab melaksanakan penyelarasan nilai Pancasila dalam rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, rancangan peraturan lembaga nonstruktural, dan rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor 22 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018.
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundangundangan, yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. Penyelarasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan Nilai Dasar Pancasila, yang selanjutnya disebut Penyelarasan adalah proses sinkronisasi substansi rancangan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional yang sesuai dengan nilai dasar Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Lampiran file: 13 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11 dan lampiran hlm 12 sd 13)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat