Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No.3, TLD/No.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
anak adalah generasi penerus masa depan bangsa dan Negara sehingga wajib mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan untuk tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah agar mampu menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, bermartabat dan berakhlak mulia.
dasar hukum: Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.4 Tahun 1979; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 tahun 1995; UU No.20 tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.1 tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.13 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.17 Tahun 2007; UU No.21 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 tahun 2011; UU No.16 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 1983; PP No.2 Tahun 2002; PP No.3 Tahun 2002; PP No.4 Tahun 2006; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2011; Kepres No.36 Tahun 1990; Kepres No.59 Tahun 2002; Kepres No.87 Tahun 2002; Peraturan Materi Perberdayaan Perempuan No.3 Tahun 2008; Perda provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistem perlindungan anak, kerjasama para pihak dalam penyelenggaraan perlindungan anak, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
17 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.4, SERI E NOMOR 6, TLD No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya untuk menambah sumber-sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor yang dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dengan masih terbatasnya sumber pendapatan asli daerah maka Pemerintah Daerah mengupayakan langkahlangkah kebijakan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat maupun Pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah ;
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 TAhun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 3 Tahun 1987; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 2 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan persetujuan dan pengesahan; ketentuan pelaksanaan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD NOMOR 3 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016.
1. Pergeseran anggaran dapat dilakukan apabila terjadi dinamika yang berkembang
dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang
bersifat strategis;
2. Pergeseran anggaran belanja yang sumber dananya bersifat khusus,
Pemerintah Daerah melakukan perubahan penjabaran anggaran pendapatan
dan belanja dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD;
3. Dalam rangka pelaksanaan pergeseran anggaran, Kepala SOPD mengajukan
usulan kepada Bupati disertai dengan alasan yang menguatkan untuk dikaji
dan dibahas oleh TAPD;
4. Dalam kegiatan pergeseran anggaran, Pimpinan DPRD memiliki tugas
menerbitkan Keputusan Pimpinan DPRD terhadap persetujuan pergeseran
anggaran mendahului penetapan Perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2013 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) Dan PT. Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014, menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945.
Bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud, Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomuniukasi dengan memperhitungkan jenis menara, letak geografis, ketinggian menara dan jarak tempuh menara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN JENEPONTO TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA KABUPATEN JENEPONTO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan
rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran
2019;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2016 taentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2018
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 255);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Negara Tahun 2016 Nomor 53);
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2016 Nomor 478);
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
121/PMK.07/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1341);
13. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2007 Nomor 173);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2015
tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2015
Nomor 233) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa
Jabatan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2017 Nomor 252);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2015
tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2015
Nomor 233) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa
Jabatan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2017 Nomor 252);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2018 Nomor 273);
19. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2018 Nomor 20);
20. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 46 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 46).
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
PENYALURAN DANA DESA
PENGGUNAAN DANA DESA
PELAPORAN DANA DESA
SANKSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RINCIAN KURANG BAYAR ALOKASI DANA KAMPONG SERTA DANA BAGIAN GARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPONG YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018 jo. Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, telah dianggarkan kurang bayar terhadap alokasi dana kampong serta dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada kampong Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong dan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampong dalam Wilayah Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018, rincian kurang bayar terhadap alokasi dana kampong serta serta dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada kampong ditetapkan dengan peraturan walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengalokasian; BAB III Perhitungan; BAB IV Penggunaan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2019
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM - STRUKTUR DAN TARIF
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO. 3, TBD.2019, LL SETDA KEP. ARU : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penetapan Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Aru, perlu ditetapkan Struktur dan Tarif Retribusi tersebut. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dalam memberikan jasa layanan parkir guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu diatur Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN.2013/No.126, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika pada Program Kewajiban Pelayanan Universal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 35 Th 2009 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; Permendagri No 12 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Antisipasi Dini; 3. Fasilitas Pencegahan; 4. Penanganan; 5. Rehabilitasi; 6. Partisipasi Masyarakat; 7. Kerjasama; 8. Pelaporan; 9. Pembinaan Dan Pengawasan; 10. Rencana Aksi daerah Pencegahan penyalahgunaan Narkotika Dan Prekursor Narkotika; 11. Tim Fasilitasi; 12. Penghargaan; 13. Pendanaan; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat