RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM - STRUKTUR DAN TARIF
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO. 3, TBD.2019, LL SETDA KEP. ARU : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penetapan Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Aru, perlu ditetapkan Struktur dan Tarif Retribusi tersebut. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dalam memberikan jasa layanan parkir guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu diatur Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
|