ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan administratif kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong, maka perlu menata kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; dan PP Nomor 21 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
-
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2007
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
pembentukan desa ulanta, desa tinelo, desa bubeya, desa bube baru, desa bulontala timur, desa tulabolo timur dan desa bangio di kecamatan suwawa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Ulanta, Desa Tinelo, Desa Bubeya, Desa Bube Baru, Desa Bulontala Timur, Desa Tulabolo Timur dan Desa Bangio di Kecamatan Suwawa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Ulanta, Desa Tinelo, Desa Bubeya, Desa Bube Baru, Desa Bulontala, Desa Timur, Desa Tulabolo Timur Dan Desa Bangio Di Kecamatan Suwawa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.9 tahun 2003, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Staf Ahli, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2008.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 0 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa telah dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang digantidengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko. sehingga, perlu menata kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nornor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Materi Pokok: Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada BupatimelaluiSekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko terdiri dari : a. Kepala Satuan. b. Sub Bagian Tata Usaha. c. Seksi Penerangan dan Penyuluhan. d. Seksi Operasional Trantib. e. Seksi Penyidikan dan Penindakan. f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2007.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran penyelanggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 32 Tahu 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu diatur kembali susunan Organisasi kembali Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa;
Undang –Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitotli Nomor 3 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Pemerintah Desa disusun sesuai dengan kebutuhan dan kebutuhan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan para Kepala Dusun. Diatur pula mengenai: 1) kedudukan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsi pemerintah Desa; 2) hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2007.
pembentukan desa tumbuh mekar, desa molamahu, desa masiaga dan des ilohuuwa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tumbuh Mekar, Desa Molamahu, Desa Masiaga dan Desa Ilohuuuwa di Kecamatan Bone
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Tumbuh Mekar, Desa Molamahu, Desa Masiaga dan Desa Ilohuuwa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 17 Tahun 2007
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN SELUMA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, sudah tidak ssuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, terjadi perubahan yang sangat mendasar terutama eselonering Sekretariat Camat;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Seluma;
1. UU No 8 Tahun 1974
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 73 Tahun 2005
5. UU No 38 Tahun 2007
6. UU No 41 Tahun 2007
7. UU No 57 Tahun 2007
: PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN SELUMA.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Camat menyelenggarakan fungsi:9
a. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum;
b. Pembinaan bidang keagrarian dan pelayanan umum;
c. Pembinaan pemerintahan Desa/Kelurahan;
d. Pembinaan ketentraman dan ketertiban Kecamatan; dan
e. Pembinaan administrasi ketatausahaan Kecamatan.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Camat bertanggung jawab di dalam dan di luar Pengadilan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lurah mempunyai fungsi:
a. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan dibidang kemasyarakatan yang menjadi tangggungjawabnya;
11
c. Melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat; dan
d. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan ketentarman serta ketertiban wilayah.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Lurah bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi
15
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2007
PERDA Kab. Katingan No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan. dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan dan mengefektifkan system dan tata laksana pelayanan umum khususnya dibidang pelayanan perijinan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam birokrasi ringkas dan terpadu sesuai dengan paradigma pelayanan berbasis mutu;
B. Bahwa Pembentukan Struktur Organisasi Unit Pelayanan Satu Pintu (UPSP) Kabupaten Katingan yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Nomor 20 Tahun 2007 yang berfungsi sebagai pintu masuk dan keluarnya proses perijinan masih belum memenuhi harapan / keinginan masyarakat, hingga dipandang perlu ditingkatkan statusnya menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah berbentuk Kantor;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005; .Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN;
BAB IV : TUGAS POKOK; FUNGSI DAN KEWENANGAN;
BAB V : KELOMPOK, JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII : TATA KERJA;
BAB VII : KEPEGAWAIAN;
BAB IX : KETENTUAN LAIN LAIN;
BAB X : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Peraturan Daerah ini maka Keputusan Bupati Katingan Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Unit Pelayanan Satu Pintu (UPSP) Kabupaten Katingan
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Khusus Ibu Dan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat