Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Ulanta, Desa Tinelo, Desa Bubeya, Desa Bube Baru, Desa Bulontala, Desa Timur, Desa Tulabolo Timur Dan Desa Bangio Di Kecamatan Suwawa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat