Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan sumber Informasi Pemerintah Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, sebagai informasi mengenai penyelenggaraan Pemeritahan Daerah; bahwa untuka menjamin ketersediaan arsip yanga utentik, utuh dan terpercaya, perlindungan kepentingan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, maka perlu adanya penyelenggaraan kearsipan, bahwa dalam rangka menghadapi perubahan sosial dan tantangan globalisasi maka penyelenggaraan kearsipan di daerah dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Bab IV Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten Flores Timur dan Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten Flores Timur; Bab V Sumber Daya Kearsipan; Bab VI Peran Serta Masyarakat; Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan; Bab VIII Sanksi Administrasi; Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dasar dan pedoman bagi pembangunan daerah sebagai penjabaran visi, misi dan program dalam satu periode yang memuat kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017-2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikasaan, Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
23. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2025;
24. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033;
25. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017-2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 3 Tahun 2012; Perda Nomor 11 Tahun 2015; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016 berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Kediri Nomor l47l maka pelaksana
pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2015 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentangPembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomorl9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor2730) ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5O 15);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun2oOg tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun2Oo9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 50a9) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor4593) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201O Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah, (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tenlang peraturan
Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 200O Nomor lO/Seri
D);
19. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Iembaran Daerah Kabupaten
Kediri Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan l,embaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 97) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 (lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 134);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Peralgkat Daerah
Kabupaten Kediri (lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2O16 Nomor 5, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 147);
Pasal-pasal yang diubah yaitu Pasal 3, Pasal 6 ayat (3), Pasal 12.
Pasal 33 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf CC angka 2 dimana
sub urusan mineral dan batubara tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubemur
Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0277 /KUM/2016
tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan
Pertambangan Bahan Galian Golongan C perlu dilakukan
pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dengan Peraturan ini, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambaflgan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih (Good Governance dan Clean Goverment) pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dan harus dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pasca diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten WonogiriNomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017; maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 diantaranya, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Seruyan No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pola Hubungan Kerja dan Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan mengubah Pasal 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Hubungan Kerja Dan Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
tentang perangkat daerah, maka perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Pola hubungan Kerja dan jalur
koordinasidalam pelaksanaan tugas program dan
kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah
Kabupaten Seruyan. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 17 tahun
2013 tentang Penetapan Jalur Koordinasi,
Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi terhadap
pelaksanaan tugas instansi vertikal/ Dinas/ Badan/
Kantor/ Bagian/ BUMN/ BUMD/ dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Staf Ahli
Bupati dan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten
Seruyan, bahwa tidak sesuai lagi dengan kondisi saat
ini dan kondisi kelembagaan dan nomenklatur
organisasi perangkat daerah perlu dilakukan
penggantian
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 30 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 05 Tahun
2016; Peraturan Bupati Seruyan Nomor 34 Tahun 2016; Peraturan Bupati Seruyan Nomor 35 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP;
BAB III
BENTUK POLA HUBUNGAN KERJA;
BAB IV
HUBUNGAN KERJA DALAM KERJASAMA;
BAB V
POLA HUBUNGAN KERJA;
BAB VI
JALUR KOORDINASI
DINAS /BADAN/BAGIAN/KECAMATAN /KANTOR
/BUMN/BUMD DENGAN ASISTEN SEKRETARIS
DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI
KABUPATEN SERUYAN;
BAB VII
STAF AHLI;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati
Seruyan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penetapan Pola
Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi,
Sinkronisasi dan Konsultasi terhadap pelaksanaan tugas
instansi vertikal/ Dinas/ Badan/ Bagian/ Kantor/BUMN/
BUMD di Lingkungan Kabupaten Seruyan dengan Staf Ahli
Bupati dan Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat