Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 diantaranya, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
15 November 2017
Tanggal Pengundangan
15 November 2017
Tanggal Berlaku
15 November 2017
Sumber
LD.2017/No.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan