ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017; maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 diantaranya, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
|