Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Bab IV Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten Flores Timur dan Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten Flores Timur; Bab V Sumber Daya Kearsipan; Bab VI Peran Serta Masyarakat; Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan; Bab VIII Sanksi Administrasi; Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat