Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 248),
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 5 Tahun 2019, BN 2019/NO. 1271; PERATURAN.GO.ID: 102 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penyusunan tata naskah
dinas yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik
sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
kearsipan, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pusat Statistik dan ruang lingkup,
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pusat
Statistik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
102 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraArsipProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStatistik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 63 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1430),
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 1 Tahun 2019, BN 2019/NO. 228; PERATURAN.GO.ID: 67 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik
tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA BPJS, Retensi Arsip Aktif dan Retensi Arsip Inaktif, rekomendasi,
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 63 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Badan Pusat Statistik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
67 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 7 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 420) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 799)
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 7 Tahun 2019, BN 2019/NO. 1273; PERATURAN.GO.ID: 29 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Badan Pusat statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer Melalui
Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan pelaksanaan
penyesuaian/inpassing, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a serta untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer melalui
Penyesuaian/Inpassing;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009,Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 , Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003,Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 290
Tahun 2004,Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 291 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dalam jabatan fungsional pranata komputer melalui penyesuaian/inpassing, ketentuan lain-lain,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 6 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 798)
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 6 Tahun 2019, BN 2019/NO. 1272; PERATURAN.GO.ID: 27 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Statistisi melalui Penyesuaian/Inpassing
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan
pelaksanaan penyesuaian/inpassing, sehingga perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui
Penyesuaian/Inpassing;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 142 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dalam jabatan fungsional statistisi melalui penyesuaian/inpassing, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 419) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 798) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 2 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 444)
Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol
Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 2 Tahun 2019, BN 2019/NO. 229; PERATURAN.GO.ID: 23 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Pusat Statistik, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap
Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 dan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121
Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, jenis kegiatan dan permohonan pengenaan tarif, tata cara permohonan, abstraksi penggunaan data, perjanjian penggunaan
data dan/atau informasi, biaya pengiriman dan jasa perbankan
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol
Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 4 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 4 Tahun 2019, BN 2019/NO.1270; PERATURAN.GO.ID: 29 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan statistik
sektoral oleh pemerintah daerah yang lebih efektif dan
efisien sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah
Daerah, perlu mengatur kembali norma, standar,
prosedur dan kriteria penyelenggaraan statistik sektoral
oleh pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pusat Statistik tentang Norma, Standar, Prosedur,
dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh
Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
2008
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggara, prinsip dalam penyelenggaraan statistik sektoral, norma, standar, prosedur dan kriteria, penyebarluasan data, koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi,pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh
Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 3, BN 2019/ NO 488; https://www.bps.go.id/ : 4 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 58 Tahun 2018 Tahun 2018
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 58 Tahun 2018, BN 2018/NO. 551; PERATURAN.GO.ID: 11 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan
Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara
Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik untuk
melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan
kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta
kekayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan
Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
2008, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan, wajib lapor dan tata cara penyampaian LHKPN, pengelola LHKPN, pengawasan, kepatuhan penyampaian LHKPN, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
11 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018
Perka BPS No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017
Peraturan Jaksa Agung NO. PER-001/A/JA/01/2017, BN.2017/No.132, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Jaksa Agung tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat