Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 2 Tahun 2019 Tahun 2019

Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, jenis kegiatan dan permohonan pengenaan tarif, tata cara permohonan, abstraksi penggunaan data, perjanjian penggunaan data dan/atau informasi, biaya pengiriman dan jasa perbankan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 2 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
T.E.U.
Indonesia, Badan Pusat Statistik
Nomor
Nomor 2 Tahun 2019
Bentuk
Peraturan Badan Pusat Statistik
Bentuk Singkat
Peraturan BPS
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
BN 2019/NO. 229; PERATURAN.GO.ID: 23 HLM
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - STATISTIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pusat Statistik
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 444)

  2. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan