Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 4 Tahun 2019 Tahun 2019

Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggara, prinsip dalam penyelenggaraan statistik sektoral, norma, standar, prosedur dan kriteria, penyebarluasan data, koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi,pendanaan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 4 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Badan Pusat Statistik
Nomor
Nomor 4 Tahun 2019
Bentuk
Peraturan Badan Pusat Statistik
Bentuk Singkat
Peraturan BPS
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 September 2019
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2019
Sumber
BN 2019/NO.1270; PERATURAN.GO.ID: 29 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR / PEDOMAN - STATISTIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pusat Statistik
Bidang
Halaman ini telah diakses 2411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah,

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan