PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
2020
Peraturan Badan Intelijen Negara NO. 2, BN 2023 (876) : 22 hlm
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan
efektivitas tugas dan fungsi di lingkungan Sekolah Tinggi
Intelijen Negara telah disetujui pengalihan status
kelembagaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara dari
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
kepada Badan Intelijen Negara;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengalihan status
kelembagaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata
kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Intelijen
Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2003);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5249);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan
Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 220) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90
Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 139
Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi
Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
47);
Mengatur tentang ketentuan umum
kedudukan, tugas dan fungsi STIN
Kelompok Jabatan Fungsional
Tata Kerja
Eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
22 hlm.
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020
PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
2020
Peraturan Badan Intelijen Negara NO. 1, BN 2023 (875) : 66 hlm
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
mewajibkan setiap satuan pendidikan tinggi memiliki
statuta;
b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan
dan pengelolaan Tridharma perguruan tinggi di
lingkungan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, perlu
menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Statuta
Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5249);
2. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan
Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90
Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168);
Mengatur ketentuan umum
Asas STIN
Identitas yang terdiri kedudukan dan pendirian, Lambang, Bendera, Busana Akademik, dan Mars STIN
Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Sistem Pengelolaan
Sistem Penjaminan Mutu
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan STIN
Pendanaan dan Kekayaan
CATATAN:
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
66 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang pelestarian, dan pendayagunaan koleksi Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Keppres No. 110 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta yang selanjutnya disebut dengan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan koleksi literatur mengenai Bung Hatta.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 10 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang pelestarian, dan pendayagunaan koleksi Perpustakaan Proklamator Bung Karno, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 TAHUN 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Keppres No. 110 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno yang selanjutnya disebut dengan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan koleksi literatur mengenai Bung Karno.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 10 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Perturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keppres No. 110 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur tentang rganisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Perpustakaan Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Perpustakaan Nasional melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a. menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
b. melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
c. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
d. mengembangkan standar nasional perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
Lampiran File; 42 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN - ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 3, BN 2023 (450): 9 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembagunan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta perubahan dinamika organisasi yang berkembang, sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan BPKP Adalah; PP No.60 Tahun 2008; Perpres No. 192 Tahun 2014; Dan Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021.
Peraturan BPKP ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Lampiran File; 23 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembagunan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Banten, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Kep-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2020
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 4, BN 2020 (599): 42 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu melakukan penyusunan organisasi dan tata kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 11 Tahun 2017; Dan Perpres No. 90 Tahun 2019
Peraturan BP2MI ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. BP2MI merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BP2MI dipimpin oleh Kepala.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Lampiran File: 50 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat