Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis
Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan
Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Rumah Potong Hewan
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan
Pemerintah Daerah dengan berdasarkan prinsip komersial. Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah disebutkan pengaturan tentang retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA RETRIBUSI;
BAB III
OBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
SUBJEK RETRIBUSI;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
STRUKRUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN;
AB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XI
PENAGIHAN;
BAB. XII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan perparkiran, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Tempat parkir
3. Lokasi tempat parkir
4. Izin penyelenggaraan tempat khusus parkir
5. Pendaftaran ulang izin
6. Fasilitas parkir khusus
7. Tarif parkir
8. Karcis parkir
9. Rambu dan marka parkir
10. Petugas parkir
11. Pembinaan dan pengawasan
12. Larangan
13. Sanksi administratif
14. Ketentuan peralihan
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, maka untuk melaksanakan roda pemerintahan dan pelayanan diperlukan sumber-sumber pendanaan yang diantaranya dari Retribusi Daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diatur dengan peraturan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Obyek dan Subyek Retribusi. Bab 3: Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 4: Golongan Retribusi. Bab 5: Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 6: Struktur dan Besaran Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran. Bab 9: Sanksi Administrasi. Bab 10: Penagihan. Bab 11: Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Bab 12: Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa. Bab 13: Keberatan. Bab 14: Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Bab 15: Insentif Pemungutan. Bab 16: Pemanfaatan Retribusi. Bab 17: Peninjauan Tarif Retribusi. Bab 18: Ketentuan Penyidikan. Bab 19: Ketentuan Pidana. Bab 20: Pengawasan. Bab 21: Ketentuan Peralihan. Bab 22: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.37 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai Persyaratan Anggota BPD, Pengisian keanggotaan dan Penetapan Keanggotaan BPD, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang, serta Pembiayaan Penetapan Anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.12 Tahun 2006.
17 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 03 Tahun 2010
PENEMPATAN DAN PEMASANGAN - RAMBU LALU LINTAS - DI JALAN DALAM KOTA - SUNGAI PENUH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2010/NO. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN DAN PEMASANGAN RAMBU LALU LINTAS DI JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana ditetapkan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, maka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kota Sungai Penuh, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
Untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan perlu penempatan dan pemasangan rambu lalu lintas.
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmenhub No. KM 61 Tahun 1993.
Perda ini mengatur mengenai Penempatan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas di Jalan Dalam Kota Sungai Penuh, meliputi: cara penempatan dan pemasangan; ketentuan hukum rambu; penyelenggara rambu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Perda yang mengatur tentang Rambu Lalu Lintas dalam Kota Sungai Penuh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penempatan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas dilaksanakan paling lambat TA 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2015
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA DPRD - PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi perlu ditetapkan tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi;
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah dua kali dirubah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, meliputi; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelola Keuangan DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor
3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bertambahnya beban kerja dalam rangka peningkatan efektivitas dan kinerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1), judul BAB XII Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32, Diantara BAB XII lama dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu Paragraf BAB XIIA serta diantara Pasal 32 dan Pasal 33, ketentuan Judul BAB XIII, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, ketentuan Judul BAB XV, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41.
9 halaman, Lampiran 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Retribusi Usaha Rumah Makan di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah sebagai pelaksanaan
otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di di Kabupaten Barito Utara mencakup pula keseluruhan urusan di bidang pendanaan untuk pembangunan, dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah; Bahwa retribusi daerah di sektor
perdagangan untuk mengstimulir peningkatan pelayanan kepada masyarakat pedagang belum dikelola secara optimal, dipandang perlu menggali pendanaan pemerintah melalui pengelolaan retribusi di sektor usaha rumah makan di Kabupaten Barito Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun
1989; Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III
PENGELOLAAN RETRIBUSI DAN
BENTUK USAHA DAN PERMODALAN; BAB IV
PENGUSAHAAN; BAB V
P E R I Z I N A N; BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII
R E T R I B U S I; BAB VIII
KETENTUAN PIDANA; BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala
ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 03 Tahun 2018
PENJABARAN aNGGARAN pENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2018/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 67 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 telah mengalami perubahan yabg pertama yaitui dengan ditetapkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 67 tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun Anggaran 2018.
1. UU No 23 Th 2000; 2. UU No 17 Th 2003; 3. UU No 1 Th 2004; 4. UU No 33 tahun 2004; 5. UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; 6. PP No 55 Th 2005; 7. PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; 8. PP No 58 Th 2005; 9. PP No 39 Th 2007; 10. PP No 71 Th 2010;
11. Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; 12. Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 14 Th 2016; 13. Permendagri No 33 Th 2017; 14. Perda No 15 Th 2006; 15. Perda No 6 Th 2010 yg telah diubah dg Perda No 3 Th 2017; 16. Perda No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda No 1 Th 2017; 17. Perda No 8 Th 2010 yg telah diubah dg Perda No 14 th 2016; 18. Perda No 9 th 2010 yg telah diubah dg Perda No 9 Th 2012;
19. Perda No 8 Th 2016; 20. Perda No 10 Th 2017; 21. Perbup No 67 Th 2017.
Ketentuan di dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Bupati Lebak Nomor 67 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lebak tahun 2017 Nomor 67) diubah, sehingga keseluruhan Lampiran I dan Lampiran II selengkapnya menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan lampiran II Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat