struktur organisasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- bertambahnya beban kerja dalam rangka peningkatan efektivitas dan kinerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
- dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
- mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1), judul BAB XII Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32, Diantara BAB XII lama dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu Paragraf BAB XIIA serta diantara Pasal 32 dan Pasal 33, ketentuan Judul BAB XIII, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, ketentuan Judul BAB XV, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41.
- 9 halaman, Lampiran 5 halaman
|