Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan perparkiran, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum 2. Tempat parkir 3. Lokasi tempat parkir 4. Izin penyelenggaraan tempat khusus parkir 5. Pendaftaran ulang izin 6. Fasilitas parkir khusus 7. Tarif parkir 8. Karcis parkir 9. Rambu dan marka parkir 10. Petugas parkir 11. Pembinaan dan pengawasan 12. Larangan 13. Sanksi administratif 14. Ketentuan peralihan 15. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat