Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2016/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan
meningkatkan kinerja Puskesmas sebagai Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang yang telah
ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas perlu pengaturan internal sebagai dasar operasional tata kelolanya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi BLUD puskesmas, struktur organisasi, tata kerja, kerjasama, pengadaan barang dan/atau jasa serta pengelolaan barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 10 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa besaran tarif retribusi jasa umum pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah ditinjau dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Trif Retribusi Daerah pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan terhadap besaran tarif retribusi pelayanan tera dan tera ulang yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016, perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perkonomian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tetang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubaha Tarif Retribusi Daerah pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
UU No. 14 Tahun 1950, UU No.23 Tahun 2000, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda Kabupaten Tangerang No.4 Tahun 2011, Perda Kabupaten Tangerang No.15 Tahun 2014
Peraturan Bupati Tangerang ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi pelayanan tera dan tera ulang, dengan mengubah Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu dalam Lampiran Angka 1 Huruf A Nomor 29 dalam Peraturan Bupati Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 01)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI NOMOR 01 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI DAERAH PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 01 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI DAERAH PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dala.m Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan La.yanan Umum Daerah bahwa Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Peraturan Kepala
Daerah; .
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistcm Akuntansi Keuangan Badan La.yanan Umum Daerah pada Rum.ah Sakit Umum Daerah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia .Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagi.an Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
PERATURAlf BUPATI TBNTAKG SISTEM AKUBTAKSI KEUAlfGAlf BAD.AN LAYAlfAlf UIIUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BARRU.
BABI KETENTUAN' UIIUM
Paaal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
l. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Barru
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Barru.
5. Rumah Sa.kit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sa.kit Umum Daerah Kabupaten Barru.
6. Sadan Layanan Umum. Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7. Standar Akuntansi Keuangan yang selanjutnya disingkat SAK adalah prinsip a.kuntansi yang ditetapkan oleh Ikatan Profesi Akuntansi Indonesia dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas usaha.
8. Standar Akuntansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Iaporan keuangan pemerintah.
9. Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah yang selanjutnya disingkat SAK BLUD
serangkaian prosedur manual maupun adalah yang
terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
10. La.poran Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Badan La.yanan Umum Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, La.poran Operasional, La.poran Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
11. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Badan Layanan Umum Daerah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
12. La.poran Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
13. Laporan Opera.sional adalah laporan yang menyajikan informasi jumlah pendapatan dan biaya Badan La.yanan Umum Daerah selama periode tertentu.
14. Laporan Arus Kas adalah Laporan yang menyajikan infonnasi kas masuk dan kas keluar selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pembiayaan.
15. Catatan atas La.poran Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, La.poran Operasional, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
16. Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran,
serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.
17. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data keuangan yang diproses dengan sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan sumber yang sama.
transaksi beberapa dokumen
nnenzurr«DJDJDUUOUUJDIIIIIIIIIIIIIDDIJIHDIIIIIIIIIIIIIIIIWDDUID
. -•·
BABD
STAJIDAR AKUIITABSI KEUABGA!f BAD.AB LAY.AB.AB UIIUII
DAERAH
Pual2
(1) Badan Layanan Umum Daerah menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan stander akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat.
(2) Penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana.
BABW
SISTEII AKUJfTABSI KEUABGAllf BAD.AN LAY.AB.AN U11U11
DAER.AH
Paaal 3
Setiap transaksi keuangan Badan Layanan Umum Daerah harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
Paaal 4
Periode akuntansi Badan Layanan Umum Daerah meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Paaal 5
(1) Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi keuangan dengan berpedoman pada stander akuntansi keuangan.
(2) Badan Layanan Umum Daerah menyelenggarakan Sistem
Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
(3) Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggara.kan secara manual dan/atau komputerisasi.
Pual6
(1) Sistem akuntansi keuangan Badan Layanan Umum Daerah menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan Sistcm Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
(2) Sistem akuntansi keuangan Badan Layanan Umum Daerah memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
a. basis akuntansi yang digunakan untuk pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah basis akrual;
b. sistem akuntansi dilaksanakan dengan sistem
pembukuan berpasangan; dan
c. sistem akuntansi Badan La.yanan Umum Daerah disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian internal sesuai praktik bisnis yang sehat.
Paaal 7
Sistem akuntansi keuangan Badan La.yanan Umum Daerah mencakup kebija.kan akuntansi, prosedur akuntansi dan bagan akun standar.
PanJ.8
(1) Kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diguna.kan sebagai dasar dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan dan biaya.
(2) Kebijakan akuntansi sebagaimana dim.aksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah.
Paaal 9
(1) Prosedur akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. prosedur akuntansi penerimaan kas;
b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c. prosedur akuntansi aset tetap; dan d. prosedur akuntansi selain kas.
(2) Prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang dilakukan dengan mengguna.kan manual dan/atau aplikasi komputer.
(3) Prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang dilakukan dengan mengguna.kan manual dan/atau aplikasi komputer.
(4) Prosedur akuntansi aset tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/ digunakan Sadan Layanan Umum Daerah.
(5) Prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan dengan menggunakan manual dan/ atau aplikasi komputer.
' ncrrun1uun·1unn1vouPOJOJJffllllllllUDIIIIIIIIIIIIIII
(6) Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi sebagaimana di.maksud pada ayat (I) mencakup:
a. buku jurnal khusus pendapatan;
b. buku jurnal khusus penerimaan kas Badan Layanan
Umum Daerah;
c. buku jumal khusus pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
d. buku jumal khusus pengeluaran Badan Layanan Umum
Daerah;
e. buku jurnal khusus pemotongan pajak;
f. buku jurnal khusus penyetoran pajak; dan
g. buku jurnal umum.
Pual 10
(1) Bagan akun stander merupakan dafter perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudabkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Bagan akun sebagaimana dirna.ksud pada ayat (1) meliputi
kode akun neraca dan kode akun laporan operasional.
(3) Kode akun neraca sebagairnana dimaksud pada ayat (2) meliputi kode akun aset, kode akun kewajiban, dan kode akun ekuitas dana.
(4) Kode akun laporan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kode akun pendapatan dan kode akun beban/ biaya.
BABIV
PELAPORAN KEUANGAN BAD.AN LAVA.NAN UMUM DAERAH
Pual 11
Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanan, Badan Layana Umum Daerah menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a. Neraca;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Realisasi Anggaran;
d. Laporan Arus Kas; dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pual 12
(1) Setiap triwulan Badan Layanan Umum Daerah menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), paling lambat 15 (lim.a belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.
................. ......,._
nnrnwomervwru,
(2) Setiap semesteran dan tahunan Badan Layanan Umum Daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagaimana climaksud dala.m Pasal 11 disertai laporan kinerja kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
BABV
PELAPORAN KEUANGAN BAD.AN LAY.AN.AN UMUM DAERAH
U!ITUK TUJUAlf KORSOLIDASI
Paaa113
(1) Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah.
(2) Dalam rangka konsolidasi Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum Daerah menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah setiap semester dan tahunan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana climaksud pada ayat (2)
terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dilampiri dengan Laporan Keuangan yang sesuai dengan Sistem Akuntansi Keuangan.
BABVI
REVIEW DAN AUDIT
Paaal 14
(1) Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebelum diserahkan kepada entitas pelaporan direview oleh satuan pengendalian internal.
(2) Dalam hal tidak terdapat satuan pengendalian internal,
review dilakukan oleh Inspektorat.
(3) Review dilaksanakan secara bersamaan dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Paaal 15
Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VD
KETEKTUAN PE•.o...-T,...._
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-KERJASAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. R. SOEJONO SELONG DENGAN PIHAK LAIN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD Lombok Timur Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soejono Selong Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum daerah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
b. bahwa untuk terlaksananya kerjasama dengan baik dan optimal perlu adanya pedoman bagi Badan Layanan Umum Daerah sebagai acuan pelaksanaan kerjasama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong Dengan Pihak Lain;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Kerja Sama Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
BaB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan pembentukan Peraturan Bupati ini.
BAB III Kerjasama BLUD dan RSUD
BAB IV Pelaksanaan Kerjasama
BAB V Hasil dan Pembiayaan Kerjasama
BAB VI Pemantauan dan Evaluasi
BAB VII Perubahan Kerja Sama
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan kerja sama akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pinjaman/Utang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum juncto Pasal 87 dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan pinjaman/utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pinjaman/Utang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 26 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Prinsip-prinsip Pinjaman/Utang
Bab V Kebijakan Pinjaman/Utang
Bab VI Persyaratan, Kewenangan dan Batas Pinjaman/Utang
Bab VII Prosedur dan Pelaksanaan Pinjaman/Utang
Bab VIII Pembayaran dan Penatausahaan Pinjaman/Utang
Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab X Ketentuan Lain-lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 89 Tahun 2010 tentang Pola Tata Kelola Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari Kab. Tanah Laut
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan dan jangkauan
pelayanan serta pengaturan hak dan kewajiban dari
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari
Kabupaten Tanah Laut dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 11 huruf b Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
maka perlu mengatur pola tata kelola Badan Layanan
Umum Daerah ( BLUD ) Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 89
Tahun 2010 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Hadji
Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.556/MenKes/SK/IV/2003; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan pada eraturan Bupati Tanah Laut Nomor 89
Tahun 2010 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Hadji
Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, yaitu terkait visi ,misi dan nilai-nilai dasar BLUD RSUD Hadji
Boejasin, dan fleksibilitas yang diberikan pada BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenaiteknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
RSUD Hadji Boejasin Pelaihari.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berlandaskan pada prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, tranparansi, terbina, bersaing, adil/tidak diskriminasi dan akuntabel di Kabupaten Polewali Mandar, maka diperlukan suatu unit layanan pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.29 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpes No.4 Tahun 2015; Permendagri No.99 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.2 Tahun 2015; Perda No.1 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai kedudukan, tugas, kewenangan dan susunan keanggotaan serta tata kerja Unit Layanan Pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.7 Tahun 2013.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016
Badan Layanan UmumBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo
BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBERDAYAAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/No. 6 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa agar penerapan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana
Teknis Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan
Sosial Masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil
guna, telah diterbitkan Pemtumn Bupati Purworejo
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Purworejo; bahwa da1am pelaksanaan pemberian pinjaman dana
bergulir melahai Program Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap mekanisme pencairan dana
pinjaman serta pengenaan biaya jasa layanan
pembuatan surat kuasa untuk. menjual jaminan
pinjaman yang dibuat oleh Notaris yang dibebankan
kepada peminjam dalam jasa layanan pinjaman; bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan
Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2014.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat