Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 10 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tangerang ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi pelayanan tera dan tera ulang, dengan mengubah Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu dalam Lampiran Angka 1 Huruf A Nomor 29 dalam Peraturan Bupati Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 01)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
29 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.10
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan