Peraturan Bupati Tangerang ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi pelayanan tera dan tera ulang, dengan mengubah Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu dalam Lampiran Angka 1 Huruf A Nomor 29 dalam Peraturan Bupati Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 01)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat