Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Besaran Tarif Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk sewa
perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan
optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola
pemerintahan yang baik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan
Besaran Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah
Dan/Atau Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun
2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Sewa, Kewenangan, Tarif Sewa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
15 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemusnahan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.108 Tahun 2016; Permendagri No.1 Tahun 2019; Perda Kota Tarakan No.1 Tahun 2022; Perwali Tarakan No.38 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali No.40 Tahun 2021; Perwali Tarakan No.30 Tahun 2022;
Perwali ini mengatur tentang Pemusnahan Barang Milik Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Pemusnahan, Tata Cara Pemusnahan, Ketentuan Lain-lain, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
31 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kota Tarakan No.1 Tahun 2022;
Perwali ini mengatur tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Pengamanan dan Pemeliharaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
15 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan mengganti Perwali No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.47 Tahun 2021; Perda Kota Tarakan No.1 Tahun 2022;
Perwali ini mengatur tentang Penghapusan Barang Milik Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Prinsip Umum Penghapusan BMD; Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMD; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Perwali Tarakan No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kota Tarakan No.1 Tahun 2022;
Perwali ini mengatur tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemanfaatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
78 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 28
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 36, Pasal 58, Pasal 66, Pasal 86, Pasal 102, Pasal 121, Pasal 127, Pasal 132, Pasal 150, Pasal 160, Pasal 166, Pasal 171, Pasal 175, Pasal 180, Pasal 187, Pasal 192, Pasal 201, dan Pasal 203 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; b.
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik
daerah, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4); 9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 109).
Materi pokok : Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai berikut : Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 40A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Jumlah halaman : 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 26
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penetapan formula tarif sewa barang milik daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Formula T arif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan; b.
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik
daerah, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1
Tahun 2022 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik
Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 1 tahun 2022 tentang Formula Tarif Sewa
Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur / Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730); 2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3502);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggualangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 6. Undang-Undang 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523) 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 1 T ambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 109); 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 1).
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah .
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan
Jumlah halaman : 7 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kota Tarakan No.1 Tahun 2022;
Perwali ini mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kota Tarakan No.1 Tahun 2022;
Perwali ini mengatur tentang Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Perencanaan Kebutuhan BMD; Penganggaran BMD; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
74 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 149 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan rumah susun sederhana sewa bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan kemudahan dari Pemerintah khususnya di Kota Banjarmasin;
b. bahwa rumah susun sederhana sewa merupakan barang milik daerah yang memerlukan pengelolaan agar dapat menunjang kinerja pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 58 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2023 ten tang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tabun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintab Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP PENGELOLAAN RUSUNAWA; KEGIATAN FISIK BANGUNAN; KEPENGHUNIAN; RUANG UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL; ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PEMASARAN; KELEMBAGAAN; PERAN DAERAH; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2023.
32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat