Perwali ini mengatur tentang Pemusnahan Barang Milik Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Pemusnahan, Tata Cara Pemusnahan, Ketentuan Lain-lain, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat