Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 perlu diadakan penyesuaian.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006-2026
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten Jeneponto
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 03 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penataan terhadap organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan undangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/No.3.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, maka perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam. sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, susunan Organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2006 Tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2003 perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja teknis daerah kota pagar alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, badan perencanaan pembangunan daerah, inspektorat Kota Pagar Alam, Badan Kepegawaian Daerah,badan keluarga berencana, pemberdayaan keluarga dan perempuan Kota Pagar Alam, badan ketahanan pangan dan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan Kota Pagar Alam, kantor pemberdayaan masyarakat kota Pagar Alam, badan kesbangpol, linmas dan penanggulangan bencana daerah Kota Pagar Alam, kantor perpustakaan umum daerah, arsip, dokumentasi dan LPP Kota Pagar Alam, kantor kebersihan, keindahan kotadan pemakaman kota Pagar Alam, kantor pengelolaan lingkungan hidup Kota Pagar Alam, satuan polisi pamong praja kota pagar alam, rumah sakit daerah besemah kota pagar alam, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Perda No. 6 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 03 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Propinsi Bengkulu dan untuk keseragaman peringatan hari jadi Kabupaten Mukomuko perlu penetapan harijadi Kabupaten Mukomuko. sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 qyat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor I Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan hari jadi Kabupaten Mukomuko pada tanggal 25 FebruariTahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2008.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertdntangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut obh Bupati Kepala Daerah.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2008
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAFF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staff Ahli Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten
Luwu Timur.
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan;
3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
4. Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur;
8. Pemerintah Daerah, adalah Bupati Luwu Timur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur;
9. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
10. Urusan pemerintahan adalah fungsi – fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi –
fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,
memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat;
11. Kebijakan Nasional adalah serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan pemerintah sebagai pedoman penyelenggara urusan pemerintahan.
12. Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Luwu Timur.
13. Tenaga Ahli adalah Tenaga Ahli pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur yang merupakan unsur staf Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang terdiri atas :
(1) Sekretariat Daerah. (2) Sekretariat DPRD. (3) Staf Ahli.
Pasal 3
(1) Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli Bupati Luwu Timur yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh
Sekretariat Daerah.
BAB III SEKRETARIAT DAERAH
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 4
Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Daerah Kabupaten.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah. c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.
d. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah.
e. Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum dan Peraturan Perundang- undangan, keuangan, peralatan/perlengkapan dan tata usaha dilingkungan Sekretariat
Daerah.
f. Pembinaan kemasyarakatan dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan kemasyarakatan.
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini, akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 7
(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah.
b. Asisten Pemerintahan, membawahi :
1. Bagian Pemerintahan, membawahi :
a). Sub Bagian Ketataprajaan;
b). Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan; dan c). Sub Bagian Keagrariaan dan Kerjasama Daerah.
2. Bagian Hukum, membawahi :
a). Sub Bagian Perundang-undangan;
b). Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
c). Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi :
1. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
a). Sub Bagian Keagamaan;
b). Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan c). Sub Bagian Sosial.
2. Bagian Ekonomi dan Pembangunan, membawahi :
a). Sub Bagian Perekonomian;
b). Sub Bagian Pembangunan; dan
c). Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan.
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi :
1. Bagian Umum dan Perlengkapan, membawahi :
a). Sub Bagian Tata Usaha;
b). Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan c). Sub Bagian Keuangan dan Program.
2. Bagian Humas, membawahi :
a). Sub Bagian Keprotokoleran;
b). Sub Bagian Dokumentasi dan Sandi; dan c). Sub Bagian Humas dan Pelayanan Media.
3. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, membawahi :
a). Sub Bagian Kelembagaan dan Ketatalaksanaan;
b). Sub Bagian Analisis Jabatan; dan
c). Sub Bagian Kepegawaian dan Kinerja.
(2) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran I
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah.
BAB IV
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 8
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan, Administrasi Keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 9
Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 8 Peraturan Daerah ini, Sekretariat DPRD
mempunyai fungsi :
a. Fasilitasi rapat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga dan Perjalanan Dinas Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
c. Pengelolaan Tata Usaha Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagian Kedua
Susunan dan Struktur Organisasi
Pasal 10
(1) Susunan Organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Dewan;
b. Bagian Umum, membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
3. Sub Bagian Humas dan Protokol.
c. Bagian Risalah dan Persidangan, membawahi :
1. Sub Bagian Risalah dan Dokumentasi; dan
2. Sub Bagian Persidangan dan Rapat-Rapat. d. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Sub Bagian Perbendaharaan; dan
2. Sub Bagian Anggaran.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaiman tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 11
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah
Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok jabatan fungsional dapat dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang
ditunjuk oleh Bupati.
(4) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
BAB VI STAF AHLI
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 12
(1) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telahan mengenai masalah Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Tugas dan Fungsi Staf Ahli ditetapkan oleh Bupati di luar tugas dan fungsi perangkat
daerah.
Susunan Staf Ahli
Pasal 13
Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 11 Peraturan Daerah ini, Staf Ahli Bupati
Luwu Timur adalah sebagai berikut :
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan. (2) Staf Ahli Bidang Pembangunan.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
BAB VII
JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 14
(1) Sekretaris Daerah adalah jabatan eselon II/a. (2) Sekretaris Dewan adalah Jabatan eselon II/b. (3) Asisten adalah jabatan eselon II/b.
(4) Staf Ahli adalah jabatan eselon II/b.
(5) Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD adalah jabatan eselon III/a. (6) Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD adalah jabatan eselon
IV/a
Pasal 15
(1) Pejabat eselon II/a sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Peraturan Daerah ini, diangkat oleh Gubernur atas usul Bupati.
(2) Pejabat eselon II/b, pejabat eselon III/a dan pejabat eselon IV/a sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2), (3), (4), (5) dan (6) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
Pasal 16
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu Staf Ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang Staf Ahli akan diatur kemudian oleh Bupati sesuai dengan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII TATA KERJA Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkup sendiri maupun antara satuan organisasi dan/atau perangkat daerah lainnya sesuai dengan tugas fungsinya.
(2) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahannya.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18
Pemangku jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu untuk menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi dinas daerah; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian; serta eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan Penyesuaian dan Penyempurnaan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Tehnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, jabatan fungsional, tata kerja, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku antara lain Perda No. 29 Tahun 2003; Perda No. 30 Tahun 2003; Perda No. 31 Tahun 2003; Perda No. 01 Tahun 2005; Perda No. 02 Tahun 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2007 perlu dievaluasi dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
4. Susunan Organisasi
5. Eselon Perangkat Daerah Kabupaten
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Blora Patra Energi
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bumi, air dan kekuasaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; bahwa kondisi geografis Kabupaten Blora yang memiliki sumber daya alam di bidang minyak dan gas bumi serta mineral dan energi yang potensial perlu diberdayakan secara optimal sehingga dapat memberi kontribusi yang berarti bagi pembangunan masyarakat; bahwa dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan potensi sumber pendapatan asli daerah diperlukan pengelolaan yang menganut prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate govermance) dan penuh kewajaran sehingga akan membuka kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan yang mampu memajukan
perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi yang ada di Kabupaten Blora secara professional perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Blora Patra Energi;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Pembentukan Dan Pendirian
Bab IV Tempat, Kedudukan Dan Jangka Waktu
Bab V Kegiatan Perseroan
Bab VI Modal, Modal Dasar Dan Saham
Bab VII Laba
Bab VIII Anggaran Dasar
Bab IX Organ Perseroan
Bab X Rapat Umum Pemegang Saham
Bab XI Direksi
Bab XII Dewan Komisaris
Bab XIII Rencana Kerja Tahunan
Bab XIV Tahun Buku Dan Laporan Keuangan
Bab XV Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XVI Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan
Bab XVII Pembubaran Dan Likuidasi
Bab XVIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2008.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 perlu diadakan penyesuaian.
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006-2026;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten Jeneponto.;
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
13 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat