Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5. Eselon Perangkat Daerah Kabupaten 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat