Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang akses publik terhadap siaran informasi, pendidikan dan hiburan serta penyajian program siaran yang dapat mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional guna membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menjaga citra positif bangsa perlu didirikan lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan oleh pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No32 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian dan Kedudukan; Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan; Kekayaan dan Sumber Pembiayaan; Cakupan Wilayah Layanan Siaran; Organisasi; Kepegawaian; Pertanggungjawaban; Pembubaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2014
bahwa Kota Banjarmasin dengan wilayah yang sangat terbatas dan pertambahan penduduk yang pesat memerlukan keberadaan tanah untuk tempat pemakaman; bahwa pemakaman merupakan bagian dari aktivitas sosial warga masyarakat terhadap sesamanya yang dinyatakan meninggal dengan tetap memperhatikan keyakinan agamanya masing-maasing; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1978 tentang Pemakaman sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan Kota Banjarmasin serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 10 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum yang digunakan untuk pembangunan tempat pemakaman umum Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pemakaman;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pe,akaman Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukkan Tanah Untuk Tempat Pemakaman; Penyediaan Tempat Pemakaman; Pemetakan Tempat Pemakaman; Tempat Pemakaman Umum; Tempat Pemakaman Bukan Umum; Surat Keterangan Medis; Surat Keterangan Kematian; Rukun Kematian Dilingkungan RT/RW; Pemakaman Jenazah; Penggalian/ Pemindahan Jenazah/ Kerangka; Izin Penggunaan Tempat Pemakaman Umum; Penutupan/ Perubahan Fungsi Tempat Pemaikaman Umum; Pemakaman Tumpangan; Krematorium dan Tempat Penyimpanan Abu Jenazah; Usaha Pelayanan Pemakaman; Larangan dan Tata Tertib; Data dan Informasi Pemakaman; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Biaya insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Oriental Uruguay Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Oriental Republic Of Uruguay On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Official Or Service Passports)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri yang menjadi kewenangan Bupati. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri yang menjadi kewenangan Bupati adalah Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri yang fasilitas instalasinya berada dalam Daerah. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri terdiri atas jenis usaha pembangkitan tenaga listrik, pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenagalistrik dan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 200 kVA, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Operasi dari Bupati. Izin Operasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 25 kVA, dapat dilaksanakan setelah menyampaikanLaporan kepadaKepala Dinas Pertambangan dan Energi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi UMKM
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi, usaha kecil mikro dan menengah di Kabupaten Barito Utara sebagai pelaku usaha,memiliki arti penting dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat serta sebagai wahana penciptaan lapangan kerja; b. bahwa pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah harus ditangani secara serius diimbangi dengan sumberdaya manusia, koperasi, usaha mikro kecil menengah yang berkemampuan, profesional dalam bidang manajemen, pemodalan, teknologi, jiwa kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 ; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM ; TUJUAN DAN PRINSIF PEMBERDAYAAN ; PELAKSANAAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN ; BENTUK-BENTUK PEMBERDAYAAN ; PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA ; KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Bupati
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2014
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi wewenang daerah Kabupaten Tojo Una-Una maka perlu melakukan perubahan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah; bahwa penataan Organisasi Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 106 Tahun 2007; Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una diubah sebagai berikut: Ketentuan BAB II ditambah Bagian Keduabelas Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C, dan Bagian Ketigabelas Pasal 35D, Pasal 35E, Pasal 35F, Pasal 35G;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008
5 halaman; Lampiran 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama; bahwa Kota Banjarbaru sebagai pusat pendidikan,
kebudayaan dan pariwisata memiliki tingkat lalu lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya; . bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah tetapi merupakan
tanggungjawab bersama masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2415/MENKES/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Lainnya Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Larangan; Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Partisipasi Masyarakat; Forum Komunikasi; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Bupati/Walikota menyusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota dengan mengacu pada kebijakan pengelolaan air tanah provinsi dan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 7 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Gubernur, Dinas, Pejabat Yang Ditunjuk, Penyidik PNS, Air Tanah, Akuifer atau Lapisan Pembawa Air, Cekungan Air Tanah, Daerah Imbuhan Air Tanah Daerah Lepasan Air Tanah, Rekomendasi Teknis, Pengelolaan Air Tanah, Pengambilan Air Tanah, Inventarisasi Air Tanah, Konservasi Air Tanah, Pelestarian Air Tanah, Perlindungan Air Tanah, Pemeliharaan Air Tanah, Pendayagunaan Air Tanah, Pengendalian Daya Rusak Air Tanah, Pengeboran Air Tanah, Penggalian Air Tanah, Hak Guna Air dari Pemanfaatan Air Tanah, Hak Guna Pakai Air Dari Pemanfaatan Air Tanah, Hak Guna Usaha Air Dari Pemanfaatan Air Tanah, Izin Pemakaian Air Tanah, Izin Pengusahaan Air Tanah, Badan Usaha, Sumur Bor, Sumur Gali, Sumur Pantau, Sumur Resapan, Jaringan Sumur, Dampak Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan, Eksplorasi Air Tanah, Eksploitasi, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, dan Persyaratan Teknik; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Landasan Pengelolaan Air Tanah; Pengelolaan Air Tanah; Perizinan; Sistem Informasi Air Tanah; Pembiayaan; Pemberdayaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
- Dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa: Setiap orang atau badan usaha yang telah melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan air tanah tanpa izin, diwajibkan mengajukan permohonan izin paling lambat 1 tahun sejak Perda ini mulai berlaku; Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan perpu; dan dengan ditetapkannya perda ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Perda ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan pubik di daerah yang berkualitas harus mendasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan dan asas-asas pemerintahan yang baik; bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempertegas hak kewajiban masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan pelayanan publik, tentunya diperlukan norma hukum yang memberikan pengaturan secara jelas dan tegas; bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara wajib menyusun, menetapkan dan menyusun standar pelayanan publik di daerah dan berdasarkan Pasal 344 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Maksud, Tujuan, Asas, Ruang Lingkup dan Sifat, Pembina, Organisasi Penyelenggara dan Penataan Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban dan Larangan, Prinsip-Prinsip, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pengikutsertaan MAsyarakat, Penyelesaian Pengaduan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
41 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghargaan Terhadap Olahragawan, Pelatih Dan Wasit Yang Berprestasi Di Bidang Olahraga Prestasi
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan prestasi olahraga dan memberikan dorongan serta dukungan bagi olahragawan, pelatih dan wasit dibidang olahraga prestasi di Provinsi Sulawesi Barat, perlu memberikan Penghargaan kepada Olahragawan, Pelatih dan Wasit berprestasi.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.3 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 2007;PP No.58 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Pergub Sulawesi Barat No.24 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai bentuk dan kategori penghargaan, persyaratan pemberian penghargaan, dan tim verifikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat