PERDA Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil di Kabupaten Cianjur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2000 jo. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 6. Wilayah Pemungutan 7. Saat Retribusi Terutang 8. Tata Cara Pemungutan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Tata Penagihan 11. Keringanan dan Pengurangan 12. Kadaluwarsa 13. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 14. Insentif Pemungutan 15. Sanksi Administrasi 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Biaya Cetak Akta Catatan Sipil jo. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Biaya Cetak Akta Catatan Sipil jo. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Biaya Cetak Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2012
Badan Layanan UmumPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peratuaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap susunan organisasi dan tata kerja tiga (3) Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENKES No. 1045/Menkes/PER/XI/2006; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; KEPMENKES No. Hk/03.05/III/765/2010; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 5 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 10 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 06) beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah
Provinsi Kalimantan Timur
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lembaga Latihan Kerja pada Dinas Permukiman dan Tenaga Kerja Kabupaten Keerom
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 18 ayat (2) Perturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Dinas Daerah, dapat dibentuk Unit pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Permukiman yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut dirasa perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lembaga Latihan Kerja pada Dinas Permukiman dan Tenaga Kerja Kabupaten Keerom
UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; Perda Kabupaten Keerom No. 14 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pembentukan dan keududkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lembaga Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Permukiman Kabupaten Keerom, kedudukan, tugas pokok dan fungsi dari organisasi, susunan organisasi, uraian tugas, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan dan pembiayaan, serta ketentuan lain-lain yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2012.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2012
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
1. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa LK yang telah diperiksa BPK maksimal 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
2. Dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk Perda Provinsi Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pwlaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2011
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 12 tahun 2985
3. UU No. 21 tahun 1977
4. UU No. 28 tahun 1999
5. UU No. 17 tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 25 tahun 2004
9. UU No. 32 tahun 2004
10. UU No. 33 tahun 2004
11. UU No. 28 tahun 2009
12. UU No. 12 tahun 2011
13. PP No. 20 tahun 2001
14. PP No. 24 tahun 2004
15. PP No., 23 tahun 2005
16. PP No. 24 tahun 2005
17. PP No. 54 tahun 2005
18. PP No. 55 tahun 2005
19. PP No. 56 tahun 2005
20. PP No. 57 tahun 2005
21. PP No. 58 tahun 2005
22. PP No. 65 tahun 2005
23. PP No. 8 tahun 2006
24. PP No. 38 tahun 2007
25. Permendagri No. 13 Tahun 2007
26. Permendagri No. 65 Yahun 2007
27. Perda Prov. Bengkulu No. 6 Tahun 2007
28. Perda Prov. Bengkulu No. 1 tahun 2011
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan cara LK memuat
o Laporan Realisasi Anggaran,
o Neraca,
o Laporan Arus Kas, dan
o Catatan Atas Laporan Keuangan.
Semua berkas itu dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikthisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah, harus sudah diperiksa BPK maksimal 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Lampiran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD itu diatur pada pasal 7, yang terdiri dari empat lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Warga
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan , Perlu Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Rukun Warga, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Boven Digoel.
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, pembentukan, tugas dan fungsi, kepengurusan, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan, besaran penyertaan modal, kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat