Dalam peraturan ini diatur mengenai pembentukan dan keududkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lembaga Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Permukiman Kabupaten Keerom, kedudukan, tugas pokok dan fungsi dari organisasi, susunan organisasi, uraian tugas, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan dan pembiayaan, serta ketentuan lain-lain yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat