Peraturan Ombudsman RI No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia Di Daerah
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2012 Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 466) sepanjang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ORGANISASI - TATA KERJA PADA KEASISTENAN OMBUDSMAN - REPUBLIK INDONESIA
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 43, BN 2020 (644): 72 Halaman, jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Ombudsman Adalah; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 2011; PP No. 64 Tahun 2012; Peraturan Ombudsman No. 22 Tahun 2016; Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017; Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019; Dan Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Lampiran File; 73 Halaman
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Ombudsman Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 571)
ombudsman ri - pengelolaan - susunan organisasi dan tata kerja asisten ombudsman
2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 30, BN 2018/NO 478; PERATURAN.GO.ID: 19 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 30 Tahun 2018 adalah a) bahwa Peraturan Ombudsman No. 18 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Ombudsman RI tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman, sehingga perlu dicabut dan diganti; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 30 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ombudsman No. 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman; Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Ombudsman Perwakilan di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Peraturan Ombudsman RI No. 30 Tahun 2018 dibentuk untuk mencabut Peraturan Ombudsman No. 18 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman. Peraturan a quo mengatur hal-hal mengenai keasistenan; tata usaha; penempatan dalam jabatan dan penyetaraan jabatan; tata kerja; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Pada saat Peraturan ini berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 571) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Ombudsman RI No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia Di Daerah
ombudsman ri - perubahan peraturan - pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan ombudsman ri di daerah
2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 29, BN 2018/NO 466; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 adalah a) bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam peningkatan pelayanan publik yang dicapai Perwakilan Ombudsman di daerah, perlu menyesuaikan Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Ombudsman No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman; Peraturan Ombudsman No. 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 diubah oleh Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja pegawai dan peningkatan pelayanan publik yang dicapai Perwakilan Ombudsman di daerah. Hal-hal yang diubah adalah mengenai susunan organisasi dan tata kerja yaitu tentang perwakilan ombudsman dan ketentuan mengenai pengisian kekosongan jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 10, BN 2020 (1331) : 79 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/745/M.KT.01/2020 tanggal 30 Juni 2020;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 huruf b Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
d. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, sekretariat kementrian koordinator, deputi bidang koordinasi kedaulatan maritim dan energi, deputi bidang koordinasi sumber daya maritim, deputi bidang koordinasi infrastruktur dan transportasi, deputi bidang koordinasi pengelolaan lingkungan dan kehutanan, deputi bidang koordinasi pariwisata dan ekonomi kreatif, deputi bidang koordinasi investasi dan pertambangan, staf ahli, inspektorat, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, bagan organisasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
79 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020
Permenko Maritim dan Investasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 2, BN.2020/No.212, https://jdih.maritim.go.id/ : 118 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 2, BN.2019/No.458, https://jdih.maritim.go.id/ : 21 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2015
Permenko Maritim dan Investasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 1, BN.2015/No.394, https://jdih.maritim.go.id/ : 56 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja museum tanah dan pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan delam pengaturannya. Museum Tanah dan Pertanian berada di bawah Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian. Museum Tanah dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Museum Tanah dan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengadaan dan pengelolaan koleksi museum; c. pelaksanaan pencatatan koleksi museum; d. pelaksanaan penyajian, penyimpanan, dan pemeliharaan koleksi museum; e. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan koleksi museum; f. pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum; g. pelaksanaan kemitraan dan promosi museum; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Museum Tanah dan Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1762), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Karantina Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Badan Karantina Pertanian terdiri atas: a. BBUSKP; b. BBKP; c. BUTTMKP; d. BKP Kelas I; e. BKP Kelas II; f. SKP Kelas I; dan g. SKP Kelas II. BBUSKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati. BBKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. BUTTMKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan uji terap dan diseminasi penerapan teknik dan metode perkarantinaan pertanian sesuai standar internasional. BKP Kelas I adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. BKP Kelas II adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
SKP Kelas I adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. SKP Kelas II adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1761), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permentan No. 46 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Permentan No. 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Badan PPSDMP) adalah unit kerja eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. UPT Lingkup Badan PPSDMP terdiri atas: a. Polbangtan; b. PEPI; c. SMK-PPN; d. BBPMKP; e. Balai Besar Pelatihan; dan f. Bapeltan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1759); dan b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat