Peraturan Menteri ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, sekretariat kementrian koordinator, deputi bidang koordinasi kedaulatan maritim dan energi, deputi bidang koordinasi sumber daya maritim, deputi bidang koordinasi infrastruktur dan transportasi, deputi bidang koordinasi pengelolaan lingkungan dan kehutanan, deputi bidang koordinasi pariwisata dan ekonomi kreatif, deputi bidang koordinasi investasi dan pertambangan, staf ahli, inspektorat, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, bagan organisasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat