Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencerdeskankan kehidupan bangsa penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus harus dilaksanakan dengan berpedoman pada kebijakan nasional bidang pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang religius, berkualitas, berbudaya dan kompetitif;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2005, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2004, PP No.19 Tahun 2005, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Perpres No.87 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Guru dan Tenaga Kependidikan; Pendirian dan Penutupan Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Biaya Pendidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 36 haalaman dan 12 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu bersama Walikota Bengkulu telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : T.346 BPKD Tahun 2020
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Rancangan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
Berisi rincian tentang perubahan APBD tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD. PAL)
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dihubungkan dengan pelaksanaan otonomi daerah serta dengan semakin bertambahnya beban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah maka agar lebih berdayaguna dan berhasil guna perlu dibentuk Perusahaan Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Perusahaan Daerah sebagai unit ekonomi tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah yang bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Bharat Agro Lestari (PD. PAL).
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 9 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 10 Tahun 2007; Perpres Nomor 67 Tahun 2005; Permendagri Nomor 4 Tahun 1990; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD. PAL) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang pendirian, nama, usaha, dan tempat kedudukan; tugas pokok dan tujuan; ruang lingkup dan kegiatan usaha, modal, organisasi, badan pengawas, direksi perusahaan, pegawai, tahun buku, rencana anggaran perusahaan, laporan keuangan tahunan dan laporan berkala, sistem akuntansi, penetapan dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pelaporan, pembebanan anggaran PD. PAL, dan ketentuan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
16 Hlm, Lampiran 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NAGARI
ABSTRAK:
bahwa nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan peraturan daerah sebagai pedoman bagi Kabupaten/Kota dalam menetapkan nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat khususnya terkait dengan susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kapalo nagari;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, tidak sesuai lagi dengan semangat penguatan nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Nagari;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No.6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 4 Tahun 2016, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 46 Tahun 2016, Permendagri No. 1 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari, dengan perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kelembagaan Nagari
3. Pembinaan dan Pengawasan;
4. Ketentuan lain-lain;
5. Ketentuan peralihan;
6. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KOTA SAMARINDA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, dimana perubahan RPJMD dapat
dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi
menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai
dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana
pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, hasil pengendalian
dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang
dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan terjadi perubahan yang
mendasar.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Samarinda Tahun 2016-2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Samarinda Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Samarinda Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4, angka 8, dan angka 9 Pasal 1 diubah. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah. 3. Ketentuan huruf c Pasal 4 diubah. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, 6. Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
mengubah PERDA No. 5 Tahun 2016
7 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2016
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang penghasilan, tunjangn kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; Sanksi administratif; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Perda Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate, (Lembaran Daerah
Kota Ternate Tahun 2005 Nomor 17 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Ternate Tahun 2005 Nomor 28 Seri E) sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 halaman; Penjelasan: 12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 7 , Noreg. Peraturan Daerah Provinsi NTB : (7-101/2001)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan sarana pendidikan sebagai wahana pembelajaran, sumber informasi dan ilmu pengetahuan, penelitian, dan rekreasi dalam
rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa untuk melestarikan hasil budaya umat manusia
yang berupa karya tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat, kegemaran membaca, dan pusat rujukan kekayaan budaya Daerah, perlu didukung keberadaan
perpustakaan melalui penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan Daerah sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan Daerah dalam rangka pembinaan dan
pengembangan perpustakaan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6667);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 289);Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Perpustakaan, Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Dan Sekretariat Dewan Perpustakaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 204);Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 700);
Materi Pokok dari Peraturan ini mengatur tentang RENCANA INDUK PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN, SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN, TENAGA PERPUSTAKAAN, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH, KELEMBAGAAN PERPUSTAKAAN, PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA, PELESTARIAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM SEBAGAI KOLEKSI DAERAH, PENYUSUNAN DAN PENERBITAN BIBLIOGRAFI DAERAH DAN KATALOG INDUK DAERAH, KERJASAMA DAN KEMITRAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA,PENDANAAN,PENGHARGAAN,PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRATIF,KEADAAN DARURAT, KETENTUAN PENUTUPtentang 19 BAB dan 86 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
-Tidak Ada
-Tidak Ada
71
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat