Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Lokasi Dana Desa; Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Penyaluran Alokasi Dana Desa; Institusi Pengelola Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat