Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Guru dan Tenaga Kependidikan; Pendirian dan Penutupan Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Biaya Pendidikan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat