PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD NO.7, LL PROV.KALBAR: 48 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mencerdeskankan kehidupan bangsa penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus harus dilaksanakan dengan berpedoman pada kebijakan nasional bidang pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang religius, berkualitas, berbudaya dan kompetitif;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2005, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2004, PP No.19 Tahun 2005, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Perpres No.87 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Guru dan Tenaga Kependidikan; Pendirian dan Penutupan Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Biaya Pendidikan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
- Peraturan Daerah ini memiliki 36 haalaman dan 12 halaman penjelasan;
|