ORGANISASI DAN TATA KERJA - BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2020
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 4, BN 2020 (599): 42 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu melakukan penyusunan organisasi dan tata kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 11 Tahun 2017; Dan Perpres No. 90 Tahun 2019
Peraturan BP2MI ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. BP2MI merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BP2MI dipimpin oleh Kepala.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Lampiran File: 50 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
TATA CARA - PENERbITAN DAN PENCAbUTAN SURAT IZIN - PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2020
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 3, BN 2020 (426): 10 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Sadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 90 Tahun 2019; Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2019
Pasal2
(1) P3MI yang akan melaksanakan penempatan Calon
Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki SIP2MI.
(2) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Kepala BP2MI.
(3) Kepala BP2MI dapat mendelegasikan penerbitan SIP2MI
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat
yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Lampiran File; 13 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 2, BN 2020 (425): 8 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untu k melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; Dan Perpres No. 90 Tahun 2019
Pasal 3
(1) Biaya untu k kepentingan/kebutuhan pribadi Calon
Pekerja Migran Indonesia terdir i atas:
a. penggantian paspor;
b. surat keterangan catatan kepolisian;
c. jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam
negeri;
e. transportasi lokal dar i daerah asal ke tempat
keberangkatan di Indonesia; dan
f. akomodasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Lampiran File; 8 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan BP2MI No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Kepala Sadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER. 03/KA/I/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Sadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Kepala Sadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.20/KA/VIII/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Kepala Sadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.04/KA/II/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Sadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.20/KA/VIII/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Sadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.20/KA/VIIl/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 10, BN.2016/NO.1754/https://jdih.bp2mi.go.id/ : 15 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 8, BN.2016/NO.1249/https://jdih.bp2mi.go.id/ : 5 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor PTK-070/SKKIA0000/2024/S9 Tahun 2024
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi NO. PTK-070/SKKIA0000/2024/S9, skk migas
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Pada Wilayah Kerja Kontraktor Kerja Sama
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi (05) Buku Kedua Tahun 2023
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi NO. KEP-0005/SKKIA0000/2023/S9, skk migas
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tentang Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Revisi 01
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat