Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa teknologi informasi dan komunikasi merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka memberikan kualitas kehidupan yang layak dan berkelanjutan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien diperlukan upaya untuk memenuhi kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi di masyarakat maupun di pemerintahan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan informasi publik, pengelolaan nama domain dan pengelolaan egovernment; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, pengelolaan e-government, pengelolaan domain, pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, kemitraan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pembinaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan
penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diLingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal. Upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui skema kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas data, anti penyangkalan dan kerahasiaan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016; . Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2017; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Pemanfaatan dan Layanan; Tata Cara Permohonan, Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; Kewajiban, Larangan dan Penyimpanan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik Untuk Pengamanan Informasi; Sistem Informasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
13 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi kepegawaian, maka perlu untuk mendelegasikan sebagian wewenang penandatanganan keputusan dan surat-surat di bidang kepegawaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; .Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-surat Di Bidang Kepegawaian, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pendelegasian Wewenang
3. Ketentuan Lain-lain
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Puutusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pemilihan Kepala Desa, Pelaksanaan, Panitia, dan Persyaratan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelurahan/Desa Inklusi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah:
a. bahwa Pemerintah Daerah berwenang dalam memberikan
pemberdayaan, penghormatan, pemajuan, perlindungan,
dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar
masyarakat marjinal secara penuh dan setara di daerah;
b. bahwa dalam rangka upaya penghormatan, pemajuan,
perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat marjinal
untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan
seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang
dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi
secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam
segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kelurahan/Desa Inklusi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5946); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketanagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 6396);
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5871); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 71);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 219) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 240);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun
2017 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut
Usia (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 257);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun
2017 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 258);
25. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2017
tentang Penyediaan Prasarana Aksesibilitas pada
Bangunan Gedung Fasilitas Umum bagi Penyandang
Disabilitas (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2017 Nomor 77);
26. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2018
tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 45);
27. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyandang
Disabilitas (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2019 Nomor 3);
28. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2019
tentang Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 40);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Prinsip kelurahan/desa inklusi sebagai berikut:
a. inklusif;
b. partisipatif;
c. keberpihakan;
d. keterbukaan;
e. akuntabilitas;
f. demokratif;
g. kesetaraan;
h. kemandirian;
i. keberlanjutan;
j. keadilan; dan
k. aksesibilitas.
(2) Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
bermakna prinsip kesetaraan dan tidak membeda-bedakan
individu atau kelompok atau sikap non diskriminasi serta
memihak kelompok yang selama ini terpinggirkan dari
proses kehidupan dengan membuka akses bagi perwakilan
seluruh individu atau kelompok kepentingan.
(3) Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
bermakna merupakan hak masyarakat untuk terlibat
dalam seluruh proses pembangunan.
(4) Keberpihakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
bermakna memberikan dukungan dalam rangka partispasi
dalam proses pembangunan.
(5) Keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
bermakna hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan kelurahan/desa.
(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
bermakna setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan
penyelenggaraan kelurahan/desa harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
kelurahan/desa. (7) Demokratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
bermakna demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian
masyarakat kelurahan/desa dalam suatu sistem
pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat
kelurahan/desa atau dengan persetujuan masyarakat
kelurahan/desa serta keluhuran harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui,
ditata, dan dijamin.
(8) Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
bermakna kesamaan dalam kedudukan dan peran.
(9) Kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
bermakna hal atau keadaan dapat berdiri sendiri tanpa
bergantung pada orang lain.
(10) Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
bermakna pembangunan kelurahan/desa dilaksanakan
dalam dimensi pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan
dan pelestarian, daya dukung lingkungan hidup bertata
kelola secara seimbang dan berkelanjutan.
(11) Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j
bermakna merupakan prinsip yang mengedepankan sikap
persamaan hak dan non diskriminasi seluruh anggota
masyarakat sebagai subjek yang memiliki kepentingan
dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan/desa,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
kelurahan/desa serta pembinaan kemasyarakatan
kelurahan/desa.
(12) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k
bermakna kemudahan yang disediakan bagi penyandang
disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
20 Halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UndangUndang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan telah
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Pencipta
Arsip perlu menyusun suatu pedoman mengenai Tata
Kearsipan yang dijadikan acuan oleh seluruh unit
organisasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa untuk mengatur, mengelola, menyajikan arsip
dinamis dan menyelamatkan serta menyerahkan arsip
statis yang memiliki nilai guna kepada Arsip Nasional
Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang
Kearsipan, diperlukan Tata Kearsipan yang dibuat
berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria kearsipan untuk mendukung tata kelola organisasi yang
baik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1.
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4250) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan
Unit Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 239);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan
Kearsipan (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1547);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengatur tentang kebijakan kearsipan di lingkungan KPK, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, sumber daya kearsipan
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan percepatan
pembangunan di Kabupaten seruyan perlu tersedianya
sarana dan prasarana dasar seperti air bersih secara
kontinyu bagi masyarakat Kabupaten Seruyan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL
SERTA PEMBAGIAN LABA USAHA;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya alih kelola Akademi Kebidanan
Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Kementerian
Kesehatan dan dalam rangka mewujudkan kepastian
kelembagaan pelaksana urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, penguatan kelembagaan Inspektorat dan
pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesatuan
bangsa dan politik, dan dalam rangka meningkatkan
kinerja dan efektifitas pelaksanaan urusan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai
dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun
2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun
2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 8 Tahun 2016 diubah
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat