Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2013

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL SERTA PEMBAGIAN LABA USAHA; BAB IV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/45
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan