ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah:
a. bahwa Pemerintah Daerah berwenang dalam memberikan
pemberdayaan, penghormatan, pemajuan, perlindungan,
dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar
masyarakat marjinal secara penuh dan setara di daerah;
b. bahwa dalam rangka upaya penghormatan, pemajuan,
perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat marjinal
untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan
seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang
dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi
secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam
segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kelurahan/Desa Inklusi;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5946); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketanagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 6396);
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5871); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 71);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 219) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 240);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun
2017 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut
Usia (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 257);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun
2017 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 258);
25. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2017
tentang Penyediaan Prasarana Aksesibilitas pada
Bangunan Gedung Fasilitas Umum bagi Penyandang
Disabilitas (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2017 Nomor 77);
26. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2018
tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 45);
27. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyandang
Disabilitas (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2019 Nomor 3);
28. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2019
tentang Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 40);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Prinsip kelurahan/desa inklusi sebagai berikut:
a. inklusif;
b. partisipatif;
c. keberpihakan;
d. keterbukaan;
e. akuntabilitas;
f. demokratif;
g. kesetaraan;
h. kemandirian;
i. keberlanjutan;
j. keadilan; dan
k. aksesibilitas.
(2) Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
bermakna prinsip kesetaraan dan tidak membeda-bedakan
individu atau kelompok atau sikap non diskriminasi serta
memihak kelompok yang selama ini terpinggirkan dari
proses kehidupan dengan membuka akses bagi perwakilan
seluruh individu atau kelompok kepentingan.
(3) Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
bermakna merupakan hak masyarakat untuk terlibat
dalam seluruh proses pembangunan.
(4) Keberpihakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
bermakna memberikan dukungan dalam rangka partispasi
dalam proses pembangunan.
(5) Keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
bermakna hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan kelurahan/desa.
(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
bermakna setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan
penyelenggaraan kelurahan/desa harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
kelurahan/desa. (7) Demokratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
bermakna demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian
masyarakat kelurahan/desa dalam suatu sistem
pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat
kelurahan/desa atau dengan persetujuan masyarakat
kelurahan/desa serta keluhuran harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui,
ditata, dan dijamin.
(8) Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
bermakna kesamaan dalam kedudukan dan peran.
(9) Kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
bermakna hal atau keadaan dapat berdiri sendiri tanpa
bergantung pada orang lain.
(10) Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
bermakna pembangunan kelurahan/desa dilaksanakan
dalam dimensi pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan
dan pelestarian, daya dukung lingkungan hidup bertata
kelola secara seimbang dan berkelanjutan.
(11) Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j
bermakna merupakan prinsip yang mengedepankan sikap
persamaan hak dan non diskriminasi seluruh anggota
masyarakat sebagai subjek yang memiliki kepentingan
dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan/desa,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
kelurahan/desa serta pembinaan kemasyarakatan
kelurahan/desa.
(12) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k
bermakna kemudahan yang disediakan bagi penyandang
disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
|