Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020

Kelurahan/Desa Inklusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Prinsip kelurahan/desa inklusi sebagai berikut: a. inklusif; b. partisipatif; c. keberpihakan; d. keterbukaan; e. akuntabilitas; f. demokratif; g. kesetaraan; h. kemandirian; i. keberlanjutan; j. keadilan; dan k. aksesibilitas. (2) Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bermakna prinsip kesetaraan dan tidak membeda-bedakan individu atau kelompok atau sikap non diskriminasi serta memihak kelompok yang selama ini terpinggirkan dari proses kehidupan dengan membuka akses bagi perwakilan seluruh individu atau kelompok kepentingan. (3) Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bermakna merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam seluruh proses pembangunan. (4) Keberpihakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bermakna memberikan dukungan dalam rangka partispasi dalam proses pembangunan. (5) Keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bermakna hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan kelurahan/desa. (6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bermakna setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan kelurahan/desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat kelurahan/desa. (7) Demokratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bermakna demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat kelurahan/desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat kelurahan/desa atau dengan persetujuan masyarakat kelurahan/desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin. (8) Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bermakna kesamaan dalam kedudukan dan peran. (9) Kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h bermakna hal atau keadaan dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. (10) Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i bermakna pembangunan kelurahan/desa dilaksanakan dalam dimensi pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan dan pelestarian, daya dukung lingkungan hidup bertata kelola secara seimbang dan berkelanjutan. (11) Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j bermakna merupakan prinsip yang mengedepankan sikap persamaan hak dan non diskriminasi seluruh anggota masyarakat sebagai subjek yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan/desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan/desa serta pembinaan kemasyarakatan kelurahan/desa. (12) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k bermakna kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelurahan/Desa Inklusi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
31 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2020
Tanggal Berlaku
31 Januari 2020
Sumber
BD 2020/ No. 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan