Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2016/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam pada Daerah Irigasi di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjaga kondisi jaringan irigasi,
tingkat kesuburan tanah, memutus siklus populasi hama
dan pergiliran varietas tanaman perlu menetapkan pola
tanam dan rencana tata tanam pada daerah irigasi di
Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sukoharjo tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam
Pada Daerah Irigasi di Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016-2017;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3046);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4624), Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Udang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pokok-pokok Pengaturan
Pola Tanam di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Sawah irigasi dibagi menjadi 3 (tiga) masa tanam sepanjang
tahun dengan pembagian sebagai berikut :
a. Daerah Irigasi Colo Timur dan Colo Barat :
1. awal bulan Nopember s/d Akhir bulan Pebruari =
Musim Tanam (MT) I;
2. pertengahan bulan Pebruari s/d Pertengahan bulan
Juni = Musim Tanam (MT) II; dan
3. awal bulan Juni s/d Akhir bulan Oktober = Musim
Tanam (MT) III.
b. Daerah Irigasi Non Colo :
1. awal bulan Nopember s/d Akhir bulan Pebruari =
Musim Tanam (MT) I;
2. awal bulan Maret s/d Akhir bulan Juni = Musim
Tanam (MT) II; dan
3. awal bulan Juli s/d Akhir bulan Oktober = Musim
Tanam (MT) III.
(2) Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Padi-Padi-Padi dan Padi-Padi-Polowijo pada daerah irigasi di Kabupaten Sukoharjo Musim Tanam tahun 2016-2017 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 18 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden No 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 125 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan CPPP, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, ketentuan lain-lain, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Penanaman Modal dan InvestasiPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permentan No. 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian
Mencabut :
Permentan No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting didalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. Bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, sesuai ketentuan Perundang-Undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, perlu mengatur Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/ 4 /2007 ten tang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M•DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ 11 /2014 ten tang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 491);
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 664);
16. Keputusan Menteri 237 /Kpts/OT.210/4/2003 Pengawasan, Pengadaan, Pertanian Nomor ten tang Pedoman Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
1 7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan
Formula Pupuk An-Organik;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran
serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 84 Seri E).
Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015, dengan rincian alokasi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Camat dapat mengusulkan tambahan kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 kepada Bupati apabila permintaan pupuk di wilayahnya melebihi alokasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 40 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pertanian Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan urusan Otonomi Daerah dibidang Pertanian Tanaman Pangan.
Dalam menyelenggarakan tugas , Dinas Pertanian Tanaman Pangan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Pertanian Tanaman Pangan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang Pertanian Tanaman Pangan; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang Pertanian Tanaman Pangan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 75 Tahun 1971 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara Dan Perusahaan-Perusahaan Negara Dalam Lingkungannya
Diubah dengan :
PP No. 14 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34,No. 38, No. 39, No. 40, No. 41 dan No. 43 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara, Kesatuan-Kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2015 mengamannatkan bahwa Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dn sebaraan bulanan yang dutetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerinth No. 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009, Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER /4/2013, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/Ot.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006, Peraturan gubernur Kalimantan Barat No. 70 Tahun 2014, Perda Kabupaten Sekadau No. 08 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman dan 31 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Bawang Merah dan Cabe Kabupaten Majene Tahun 2016-2020 di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan produksi pertanian komoditas unggulan nasional khususnya cabai dan bawang merah, berskala ekonomi harus dilakukan pengembangan kawasan melalui rencana aksi (Action Plan).
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpu RI No.2 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 2002; PP No.26 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2010.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Bawang Merah dan Cabe Kabupaten Majene yang dijadikan acuan bagi perencanaan dan pengambilan keputusan dalam perencanaan, pemantauan dan evaluasi pengembangan kawasan pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Usaha Peternakan
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan dibidang peternakan, maka perlu adanya pembinaan dan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/kpts/OT.210/6/2002
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan pengelolaan budidaya ternak atas dampak yang diakibatkan dari
pengelolaan budidaya ternak; sebagai pedoman dalam melakukan bimbingan dan pengawasan usaha budidaya ternak; dan sebagai pedoman peternak dalam melaksanakan usaha budidaya ternak. dengan tujuan meningkatkan populasi, produksi, dan produktivitas ternak; meningkatkan mutu hasil ternak;mendukung ketersediaan pangan asal ternak di dalam negeri dan mendorong ekspor;menciptakan usaha budidaya ternak yang ramah lingkungan;menciptakan lapangan pekerjaan; meningkatkan pendapatan peternak; dan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada orang perorangan atau badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha budidaya peternakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
15 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat