pupuk - Kabupaten landak
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2014/NO.42, TBD No.42, LL Kab Landak: 21 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di kabupaten landak tahun anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan
Gubernur Kalimantan Barat Nomor 70 Tahun 2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, mengamanatkan
bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut
kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 77, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008, Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 130/Permentan/SR.130/
11/2014, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 358/MPP/Kep/5/2004, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 70 Tahun 2014 tanggal 19 Desember 2014,
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 6 Halaman Peraturan, dan 15 Halaman Lampiran
|