Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10, LL KAB.KUBURAYA: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan dibidang perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten; bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah daerah pada saat memberikan pelayannan pelaksanaan metrology legal berupa tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.2 Tahun 1981, UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 1985, Permen Perdagangan No.08/M-DAG/PER/3/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Umum; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Penjelasan sebanyak 10 (sepuluh) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan
ABSTRAK:
Berdasarkan lampiran huruf CC UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan Pemda Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Pasal 38 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
2 Halaman; Penjelasan : 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Pajak air tanah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8792 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan tentang dasar pengenaan pajak air tanah, nilai perolehan air tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini pasal-pasal yang diubah yaitu; Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2017
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, beberapa ketentuan Peraturan Daerah kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pembagian urusan terdapat beberapa kewenangan yang telah dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga Peraturan Daerah kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-8758 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Pemerintah Daerah Kota Palu perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah agar tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 3);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 21 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan, Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perpanjangan Izin Memperkerjakan
Tenaga Asing, perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan
peraturan perundang-undangan
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3029);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5358);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu
Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
25. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 221);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
27. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMENKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;
28. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Dangguan di Daerah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Wajo, (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008
Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2010
Nomor 5);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2012 Nomor 2);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2012 Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 12);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6).
(1) Obyek Retribusi IMB Gedung adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu
bangunan gedung.
(2) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. bangunan gedung; dan
b. prasarana bangunan gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 18), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2013 Nomor 7);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 21);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 47);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha
Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 8);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perpanjangan IMTA
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014 Nomor 32);
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Terhadap Pemungutan Uang Leges telah diatur dalam Peraturan Daerah Kata Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2005
tentang Pemungutan Uang Leges. Berdasarkan keputusuan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 334/KPTS/111/2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges dibatalkan karena bertentangan dengan Ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2006 Nomor 6 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 79A Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013, dipandang perlu untuk dihapus;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu untuk menambah jenis layanan kesehatan dan menyesuaikan tarif retribusi jasa umum dengan dinamika sosial ekonomi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XI/2014, Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dianulir dan dinyatakan tidak mengikat secara hukum, sehingga ketentuan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu untuk disempurnakan;
d. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, perlu dukungan pembiayaan dari pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 N omor 4 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 N omor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah beberapa diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umurn (Lembaran Daerah Kabu paten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2012 N omor 1 Seri C); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 6, angka 7, angka 11, angka 15, angka 16, angka 20, angka 25, angka 26, angka 62 sampai dengan angka 66, angka 68, dan angka 69 Pasal 1 dihapus, dan angka 12, angka 1 7, angka 18, angka 1 9, angka 71, angka 74, dan angka 139 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan huruf c Pasal 2 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 diubah;
6. Ketentuan Pasal 6 diubah;
7. Ketentuan huruf b sampai dengan huruf e Pasal 7 diubah;
8. Pasal 11 dihapus;
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah;
10. Judul Paragraf 3 Bagian Keempat BAB III diubah;
11. Pasal 16 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus;
13. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah;
14. Ketentuan ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus;
15. Pasal 24 dihapus;
16. Pasal 26 dihapus;
17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 43 diubah;
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah;
1 9. Pas al 5 7 dihapus;
20. Pasal 63 dihapus;
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 dihapus;
22. Ketentuan ayat (1) Pasal 73 diubah;
23. Judul Paragraf 2 Bagian Ketigabelas BAB III diubah;
24. Ketentuan ayat (1) Pasal 77 diubah;
25. BAB V dihapus;
26. Ketentuan Pasal 155 diubah;
27. Ketentuan ayat (3) Pasal 159 diubah;
28. Pasal 174 A dihapus.
29. Lampiran I dihapus.
30. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercan tum dalam Lam piran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
31. Lampiran III dihapus.
32. Lampiran IV dihapus.
33. Lampiran V dihapus.
34. Ketentuan Pasal I angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.69 Tahun 2010, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, Permendagri No.50 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenakertrans No.16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan besarnya tarif Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat retribusi terhutang; Tata cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
14 halaman dan lampiran sebanyak 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat