PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini pasal-pasal yang diubah yaitu; Pasal 5
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
- 3 hlm
|