Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umurn (Lembaran Daerah Kabu paten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2012 N omor 1 Seri C); dan b. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 1 Seri C); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 6, angka 7, angka 11, angka 15, angka 16, angka 20, angka 25, angka 26, angka 62 sampai dengan angka 66, angka 68, dan angka 69 Pasal 1 dihapus, dan angka 12, angka 1 7, angka 18, angka 1 9, angka 71, angka 74, dan angka 139 Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan huruf c Pasal 2 dihapus; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah; 5. Ketentuan Pasal 5 diubah; 6. Ketentuan Pasal 6 diubah; 7. Ketentuan huruf b sampai dengan huruf e Pasal 7 diubah; 8. Pasal 11 dihapus; 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah; 10. Judul Paragraf 3 Bagian Keempat BAB III diubah; 11. Pasal 16 dihapus; 12. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus; 13. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah; 14. Ketentuan ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 15. Pasal 24 dihapus; 16. Pasal 26 dihapus; 17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 43 diubah; 18. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah; 1 9. Pas al 5 7 dihapus; 20. Pasal 63 dihapus; 21. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 dihapus; 22. Ketentuan ayat (1) Pasal 73 diubah; 23. Judul Paragraf 2 Bagian Ketigabelas BAB III diubah; 24. Ketentuan ayat (1) Pasal 77 diubah; 25. BAB V dihapus; 26. Ketentuan Pasal 155 diubah; 27. Ketentuan ayat (3) Pasal 159 diubah; 28. Pasal 174 A dihapus. 29. Lampiran I dihapus. 30. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercan tum dalam Lam piran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 31. Lampiran III dihapus. 32. Lampiran IV dihapus. 33. Lampiran V dihapus. 34. Ketentuan Pasal I angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 November 2017
Sumber
LD NOMOR 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 1651 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan