Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Kewenangan Di Bidang Palayanan Umum Serta Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No.23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012; Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013; Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2013; Peraturan Gubenur Gorontalo No. 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No.18 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Kewenangan di Bidang Pelayanan Umum Serta Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan; Ruang LIngkup Pelayanan; Koordinasi dan Pelaporan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Gorontalo Utara yang mengatur tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang diberikan kepada SKPD Teknis dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 9 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2015
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah ·dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur tugas pokok dan fungsi Staf Ahli dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 19 Tahun 2014.
1. Staf Ahli adalah Unsur Pembantu Bupati;
2. Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Jombang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Staf Ahli adalah Jabatan Struktural Eselon II.b.;
4. Staf Ahli berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati, yang dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Staf Ahli merupakan unsur staf yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Staf Ahli, terdiri dari :
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan;
4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2015
PERBUP Kab. Grobogan No. 4 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Mencabut
Keputusan Bupati Grobogan Nomor 2728 Tahun 2003
Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/2794/XIII/tahun 2005
NASKAH DINAS - PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG PENANDATANGANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatangana Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi
kepegawaian dipandang perlu memberikan pendelegasian
sebagian wewenang penandatanganan naskah dinas di
bidang kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan
Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Pera~ran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
Keputusan Bupati Grobogan Nomor 2728 Tahun 2003, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/2794/XIII/tahun 2005, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 890/ 188/2010, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 501 Tahun 2012, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/320/2014, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 800/866/2014 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Hasil Penilaian Kesehatan KSP/USP/UJKS Koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan KSP/USP, KJKS/UJKS Koperasi yang sehat, sesuai dengan jati diri koperasi dan prinsip kehati-hatian serta dikelola secara profesional, koperasi perlu dinilai kesehatannya, sehingga dapat meningkatkan manfaat kepada anggotanya dan masyarakat sekitarnya;
b. bahwa dalam rangka memberikan penilaian kesehatan kepada KSP/USP, KJKS/UJKS Koperasi perlu dilakukan secara efektif dan efisien
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-UndangNomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995;PeraturanPemerintahNomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 83 Tahun 2014;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 35.3/Per/M.KUKM/X/2007;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 19/Per/M.KUKM/XI/2008;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 20/Per/M.KUKM/XI/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14/Per/M.KUKM/XII/2009;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 21/Per/M.KUKM/XI/2008;Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004;Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 123/Kep/M.KUKM/X/2004;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalamPeraturan Bupati ini meliputi pemberian penilaian kesehatan bagi pelaku usaha KSP/USP, KJKS/UJKS Koperasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 130) dan sesuai Nata Dinas Kepala Bagian Organisasi Nomor 061/23/418.33/2015 tanggal 19 Januari 2015 perihal Laporan Rencana Rapat Pembahasan Draft Perbup Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Bakesbangpolinmas, BPBD dan BPMPPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) serta Berita Acara Nomor 061/172/418.33/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Togas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Pemerintah Kabupaten Kediri perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil ;
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturab Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 63);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas dan Fungsi:
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS DI BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Dinas PU Pengairan Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah Ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20
Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur Togas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 ;
UU No 5 Tahun 2014 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana tclah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2008 sebagaimana tclah diubah Ketiga kali dengan Perda No 20 Tahun 2014.
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Jombang, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. UPTD sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai unsur pelaksana Teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang dalam pelayanan masyarakat di bidang pengairan di Wilayah Kerjanya; UPTD dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Jombang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2015
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN YANG MENJADI KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Urusan yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran, efektifitas dan efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Batang, perlu adanya pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Bupati kepada Camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Yang Menjadi Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Bupati Batang Nomor 65 Tahun 2012;
Peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagl\ urusan yang menjadi kewenangan bupati kepada camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Dinas PU Bina Marga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah Ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20
Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana tclah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2008 sebagaimana tclah diubah Ketiga kali dengan Perda No 20 Tahun 2014.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Jombang, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; Dinas Pckerjaan Umum Bina Marga dipimpin oleh Kepa la yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. UPTD dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawa h dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan
Kabupaten Jombang, terdiri dari:
1. Kepala Dinas;.
2. Sekretariat, membawahi:
a. Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan.
3. Bidang Pembangunan, membawahi:
a. Seksi Pembangunan;
b. Seksi Perencanaan Teknis.
4. Bidang Pemeliharaan, membawahi:
a. Seksi Jalan;
b. Seksi Jembatan;
5. Bidang Pengawasan dan Pengendalian, membawahi:
a. Seksi Pengawasan dan Pengendalian;
b. Seksi Legger;
6. Bidang Peralatan dan Penerangan Jalan Umum,membawahi:
a. Seksi Penerangan Jalan Umum;
b. Seksi Peralatan dan Perbekalan.
7. Kelompok Jabatan Fungsional.
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yang terdiri dari:
a. UPTD Bina Marga yang terdiri dari:
1) UPTD Bina Marga Wilayah Jorn bang;
2) U PTO Bina Marga Wilayah Ploso;
3) UPTD Bina Marga Wilayah Mojoagung;
4) UPTD Bina Marga Wilayah Ngoro.
b. UPTD Pengujian Tanah dan Bahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelengaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan pembagian urusan konkuren antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dalam
lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menyebabkan
perubahan pembagian urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
izin;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a di atas maka perlu di tetapkan
dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Pelimpahan
Kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
' ■ ‘ Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor
4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Perai uran Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu di
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
14. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 30 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kolaka Utara;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN,
BAB III JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN,
BAB IV PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN,
BAB V TIM TEKNIS,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat