wewenang-penilaian-umkm
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Hasil Penilaian Kesehatan KSP/USP/UJKS Koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan KSP/USP, KJKS/UJKS Koperasi yang sehat, sesuai dengan jati diri koperasi dan prinsip kehati-hatian serta dikelola secara profesional, koperasi perlu dinilai kesehatannya, sehingga dapat meningkatkan manfaat kepada anggotanya dan masyarakat sekitarnya;
b. bahwa dalam rangka memberikan penilaian kesehatan kepada KSP/USP, KJKS/UJKS Koperasi perlu dilakukan secara efektif dan efisien
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-UndangNomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995;PeraturanPemerintahNomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 83 Tahun 2014;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 35.3/Per/M.KUKM/X/2007;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 19/Per/M.KUKM/XI/2008;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 20/Per/M.KUKM/XI/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14/Per/M.KUKM/XII/2009;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 21/Per/M.KUKM/XI/2008;Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004;Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 123/Kep/M.KUKM/X/2004;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Nomor 3 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalamPeraturan Bupati ini meliputi pemberian penilaian kesehatan bagi pelaku usaha KSP/USP, KJKS/UJKS Koperasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
- 6 hlm
|