Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2015

Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Hasil Penilaian Kesehatan KSP/USP/UJKS Koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalamPeraturan Bupati ini meliputi pemberian penilaian kesehatan bagi pelaku usaha KSP/USP, KJKS/UJKS Koperasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Hasil Penilaian Kesehatan KSP/USP/UJKS Koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
04 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2015
Tanggal Berlaku
04 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.4
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan